Berita Terbaru

Bidik Ekspres.id | Kab Purbalingga

Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Purbalingga menyetujui bersama enam rancangan peraturan daerah (raperda), untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Kesepakatan bersama tersebut diambil dalam acara Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Rapat DPRD, Jumat 26/1.

Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti, menyampaikan, keenam regulasi tersebut telah dibahas sejak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Purbalingga tahun 2023.

Ia merinci keenam raperda yang ditetapkan menjadi perda adalah Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023-2048, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Pasar Rakyat, dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.

Ditambahkan, penetapan enam aturan baru tersebut memiliki maksud dan tujuannya sebagai landasan hukum serta memberikan kepastian hukum terkait objek hukumnya masing-masing. Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata dimaksudkan dapat menjadi landasan hukum bagi seluruh upaya pemerintah daerah mewujudkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi melalui pemberdayaan desa wisata. Hal ini mengingat Purbalingga memiliki potensi desa-desa yang kaya akan wisata alam, budaya, sejarah, serta nilai kearifan lokal.

“Kedua, pengaturan penyelenggaraan koperasi dan usaha mikro yang komprehensif serta berkelanjutan di Purbalingga. Koperasi dan usaha mikro merupakan pelaku ekonomi baik pada tingkat nasional, regional, maupun lokal sehingga memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan pekerjaan, mengentaskan kemiskinan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” bebernya.

Selanjutnya, Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023-2048 terkait dengan manfaat pembangunan di Kabupaten Purbalingga. Perencanaan pembangunan kependudukan merupakan pondasi awal bagi pembangunan di segala bidang, agar tercipta harmonisasi antara dinamika kependudukan dengan dinamika kondisi sosial ekonomi lainnya.

Raperda selanjutnya, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, diharapkan dapat memberikan manfaat hukum bagi pelaksanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Purbalingga. Tentunya agar dapat dilaksanakan sesuai arahan pola tata ruang, aksesibel, berimbang, dan sehat.

Raperda tentang Pasar Rakyat, ujarnya, mengatur penyelenggaraan pasar rakyat di Kabupaten Purbalingga. Dinamika perkembangan zaman menuntut kebutuhan akan pasar rakyat, agar dapat tumbuh dan berkembang, serasi, lebih maju, mandiri, tangguh dan berdaya saing.

“Pemerintah daerah telah berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan memajukan secara terencana, terpadu, teratur dan tertib,” katanya.

Terakhir, imbuhnya, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditujukan untuk membentuk Badan, Riset, dan Inovasi Daerah. Pembentukannya terintegrasi ke dalam Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.

“Urgensi pembentukan Badan, Riset, dan Inovasi Daerah yaitu untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan daya saing daerah, membenahi tata kelola, meningkatkan pelayanan publik yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat melalui ekosistem berbasis riset yang kuat dan berkesinambungan,” katanya.

Disebutkan, keenam raperda tersebut telah melalui berbagai tahapan, yakni pembahasan antara komisi/panitia khusus DPRD Kabupaten Purbalingga dan Tim Perumus Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Keenam raperda tersebut juga telah melalui tahap harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi, oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan oleh Kemenkum HAM, serta tahap fasilitasi kepada Gubernur Jawa Tengah. dan telah mendapatkan harmonisasi dan fasilitasi. Proses persetujuan bersama dilaksanakan melalui penandatanganan berita acara oleh Pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Purbalingga.***(Drs Wardoyo)

Sumber: Humas Prov Jateng

Tinggalkan Balasan

Share Article: