PENGUMUMAN PEMBERHENTIAN WARTAWAN
Nomor: 002.SP/Red.BE/VIII/2024
Diberitahukan kepada Masyarakat, Instansi Pemerintah, Swasta, Legislatif, TNI Polri, Rekan Rekan Wartawan, Pimpinan Media Cetak, Televisi, Radio, Online, Instansi Instansi Peliputan, dan Jejaring Nara sumber.
Wartawan/Wartawati Media Online Bidik Ekspres dalam setiap menjalankan tugas jurnalistiknya selalu melengkapi Kartu Identitas Resmi (KTA) serta namanya tercantum di dalam Bok Redaksi.
Nama Nama Wartawan Kami tersebut dibawah ini :
Terhitung sejak dikeluarkan pengumuman ini Minggu 01 September 2024 Pukul 00.01 WIB, nama nama tersebut diatas sudah bukan lagi sebagai Wartawan Media Online http://www.bidikekspres.id
Segala tindak tanduk serta langkah langkah yang bersangkutan merupakan tanggung jawab pribadinya masing-masing dan bukan lagi menjadi tanggung jawab Media Online http://www.bidikekspres.id
Selanjutnya kepada nama nama tersebut diatas, dilarang keras menggunakan dan memakai segala bentuk jenis dan atribut apapun yang memuat logo atau gambar yang berhubungan dengan Media Bidik Ekspres yang telah resmi terdaftar di Kemenkum HAM RI di semua jejaring media sosial elektronik dan cetak.
Kepada seluruh Masyarakat, Instansi Pemerintah, Swasta, TNI Polri, Rekan Rekan Wartawan, Pimpinan Media Cetak, Televisi, Radio, Online, Instansi Instansi Peliputan, dan Jejaring Nara Sumber apabila yang bersangkutan masih menggunakan atribut atau mengatasnamakan Media Bidik Ekspres, Mohon kiranya dapat memberitahukannya kepada Kami atau melaporkannya kepada Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk diproses secara Hukum.
Demikianlah Pemberitahuan ini Kami Sampaikan.
Cimahi, 31 Agustus 2024
Pemimpin Redaksi