Berita Terbaru

Bidik Ekspres – Bandung

PPKM yang semula berlaku di 20 Kota/Kab di Jawa Barat, terhitung mulai hari ini, Selasa 26/1 Gubernur Jawa Barat resmi memperluas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di seluruh Kota/Kab di Jabar

Keputusan ini dituangkan dalam surat Keputusan Gubernur No 443/Kep.33-Hukham/2021 tertanggal 25 Januari 2021, Surat keputusan tersebut telah ditandatangani Ridwan Kamil, pertimbangan diterapkannya PSBB Proporsional di seluruh daerah di Jabar karenakan kriteria tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di 27 Kab/Kota masih belum turun secara signifikan.

Kang Emil meminta kepada para kepala daerah di 27 kabupaten/kota untuk melakukan PSBB secara Proporsional dalam skala mikro, seluruh masyarakat yang tinggal di Jabar diwajibkan menaati ketentuan yang berlaku dalam PSBB proporsional.

PSBB secara proporsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketua dan Diktum ketiga dapat diperpanjang apabila penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan secara optimal,

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad membenarkan salinan surat serta penerapan PSBB proporsional di seluruh kabupaten dan kota di Jabar.

“Ya berlaku mulai tanggal 26 Januari,” ujar Daud singkat.***(Js)

Tinggalkan Balasan

Share Article: