STOP PRESS II

STOP PRESS

Screenshot_20240907_001744_Gallery-300x178 STOP PRESS II

Nomor: 003.SP/Red.BE/IX/2024

Diberitahukan kepada Masyarakat, Instansi Pemerintah, Swasta, Legislatif, TNI Polri, Rekan Rekan Wartawan, Pimpinan Media Cetak, Televisi, Radio, Online, Instansi Instansi Peliputan, dan Jejaring Nara sumber.

Wartawan/Wartawati Media Online http://www.bidikekspres.id  dalam setiap menjalankan tugas jurnalistiknya selalu lengkapi Kartu Identitas Resmi (KTA) serta namanya tercantum di dalam Bok Redaksi.

Nama Nama Wartawan Kami tersebut dibawah ini :

Screenshot_20240907_002418_Canva-227x300 STOP PRESS II
1. Jaja Kabupaten Ciamis
Screenshot_20240907_002542_Canva-232x300 STOP PRESS II
2. Dindin Rolis Kabupaten Ciamis
Screenshot_20240907_002518_Canva-224x300 STOP PRESS II
3. Dayat Hermanto Kota Banjar
Screenshot_20240907_002444_Canva-225x300 STOP PRESS II
4. Jajat Sudrajat Sakir Kab Ciamis
Screenshot_20240907_002612_Canva-210x300 STOP PRESS II
5. Jajang Saepudin Kab Pangandaran
Screenshot_20240907_002635_Canva-212x300 STOP PRESS II
6. Asep Somantri Kab Ciamis

Sejak dikeluarkan pengumuman ini Sabtu 7 September 2024 Pukul 00.01 WIB, nama nama tersebut diatas sudah bukan lagi sebagai Wartawan Media Online http://www.bidikekspres.id Serta KTA yang Bersangkutan Dicabut dan Dinyatakan tidak berlaku lagi.

Segala tindak tanduk serta langkah langkah yang bersangkutan merupakan tanggung jawab pribadinya masing masing dan bukan lagi menjadi tanggungjawab Media Online Bidik Ekspres

Kepada nama nama tersebut diatas, dilarang keras menggunakan dan memakai segala bentuk jenis dan atribut yang memuat logo atau gambar apapun yang berkaitan dengan Media Bidik Ekspres yang telah resmi terdaftar di Kemenkum HAM RI di semua jejaring sosial.

Kepada seluruh Masyarakat, Instansi Pemerintah, Swasta, Legislatif, TNI Polri, Rekan Rekan Wartawan, Pimpinan Media Cetak, Televisi, Radio, Online, Instansi Instansi Peliputan, dan Jejaring Nara sumber apabila yang bersangkutan masih menggunakan atribut atau mengatasnamakan Media Bidik Ekspres, Mohon dapat memberitahukannya kepada Kami atau melaporkannya kepada Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk diproses secara Hukum.

Demikianlah Pemberitahuan ini Kami Sampaikan.

Cimahi, 7 September 2024
Pemimpin Redaksi