{"id":9219,"date":"2026-10-31T13:16:34","date_gmt":"2026-10-31T13:16:34","guid":{"rendered":"https:\/\/bidikekspres.id\/?p=9219"},"modified":"2026-10-31T16:04:17","modified_gmt":"2026-10-31T16:04:17","slug":"polda-jatim-berhasil-bongkar-jaringan-kejahatan-siber-jual-beli-akun-wa-telegram-berujung-promosi-judi-yang-daring-terhubung-kamboja","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bidikekspres.id\/?p=9219","title":{"rendered":"Polda Jatim Berhasil Bongkar Jaringan Kejahatan Siber Jual Beli Akun WA &#8211; Telegram Berujung Promosi Judi Daring Yang Terhubung Kamboja"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\"><span style=\"color: #0000ff\"><strong>Polda Jatim Berhasil Bongkar Jaringan Kejahatan Siber Jual Beli Akun WA &#8211; Telegram Berujung Promosi Judi Daring Yang Terhubung Kamboja<\/strong><\/span><\/p>\n<p dir=\"ltr\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"size-medium wp-image-9220 aligncenter\" src=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Polda-Jatim-300x216.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"216\" srcset=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Polda-Jatim-300x216.jpg 300w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Polda-Jatim-768x553.jpg 768w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Polda-Jatim.jpg 972w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/p>\n<p dir=\"ltr\"><span style=\"color: #0000ff\"><strong>Bidik Ekspres.id | Surabaya<\/strong><\/span><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar jaringan kejahatan siber yang menjalankan bisnis ilegal jual beli akun WhatsApp dan Telegram menggunakan data kependudukan milik orang lain. Praktik ternyata berkembang lebih jauh terhubung langsung dengan jaringan perjudian daring yang berpusat di Kamboja dengan nilai transaksi mencapai Rp1 miliar.<\/p>\n<p>Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, menjelaskan bahwa tersangka berinisial DS (identitas lengkap tidak dipublikasikan) menjalankan aksinya sejak tahun 2023 dengan dua modus utama.<\/p>\n<p>Modus pertama, tersangka mendaftarkan kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga milik orang lain tanpa izin. Dari nomor-nomor tersebut, ia membuat akun WhatsApp dan Telegram yang kemudian dijual melalui platform Telegram. Harga yang dipatok cukup murah: akun WhatsApp Rp500\u2013Rp5.000 per buah, dan akun Telegram Rp1.000\u2013Rp3.000. Hingga saat ditangkap, tersangka telah meraup keuntungan sekitar Rp100 juta.<\/p>\n<p>Sejak November 2025, bisnis ini berubah lebih berbahaya. Tersangka mengembangkan layanan berupa penyebaran iklan judi daring secara massal. Ia membangun situs bernama sengmanda.com yang memungkinkan pengiriman pesan promosi perjudian ke ribuan nomor telepon secara otomatis melalui WhatsApp.<br \/>\n<img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"size-medium wp-image-9220 aligncenter\" src=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Polda-Jatim-300x216.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"216\" srcset=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Polda-Jatim-300x216.jpg 300w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Polda-Jatim-768x553.jpg 768w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Polda-Jatim.jpg 972w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/>Pengungkapan ini menunjukkan adanya kerja sama langsung antara tersangka dengan administrator jaringan perjudian daring yang berbasis di Kamboja. Nilai transaksi yang tercatat dalam bisnis ini mencapai Rp1 miliar.<\/p>\n<p>Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, yaitu 1 unit komputer rakitan, 13 unit telepon seluler, Sekitar 6.000 keping kartu SIM berbagai operator, Dokumen mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi keuangan<\/p>\n<p>Tersangka kini dijerat dengan ketentuan berlapis: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta KUHP tentang perjudian. Ancaman pidana tertinggi mencapai 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar, sementara pasal lain menjerat dengan ancaman sembilan tahun penjara atau denda Rp2 miliar.<\/p>\n<p>Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, memberikan imbauan penting terkait kasus ini<br \/>\n&#8220;Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya NIK dan nomor KK, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum.&#8221;<\/p>\n<p>Polisi mengingatkan bahwa data pribadi yang diberikan sembarangan dapat disalahgunakan untuk mendaftarkan layanan komunikasi yang kemudian diperjualbelikan atau digunakan untuk aktivitas kriminal seperti promosi judi daring.<\/p>\n<p>Polda Jatim saat ini tengah menelusuri aset milik tersangka serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.***<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><i>Editor: <\/i><i>Redaksi<\/i><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polda Jatim Berhasil Bongkar Jaringan Kejahatan Siber Jual Beli Akun WA &#8211; Telegram Berujung Promosi Judi Daring Yang Terhubung Kamboja Bidik Ekspres.id | Surabaya Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar jaringan kejahatan siber yang menjalankan bisnis ilegal jual beli akun WhatsApp dan Telegram menggunakan data kependudukan milik orang lain. Praktik ternyata berkembang lebih jauh terhubung [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":9220,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[47,32,96],"class_list":["post-9219","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-hukum-dan-kriminal","tag-redaksi","tag-surabaya"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/9219","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=9219"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/9219\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":9223,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/9219\/revisions\/9223"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/9220"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=9219"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=9219"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=9219"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}