{"id":9209,"date":"2026-10-31T12:34:41","date_gmt":"2026-10-31T12:34:41","guid":{"rendered":"https:\/\/bidikekspres.id\/?p=9209"},"modified":"2026-10-31T12:34:41","modified_gmt":"2026-10-31T12:34:41","slug":"menteri-pppa-bersuara-lantang-terkait-ppn-pembalut-11-persen-arifah-fauzi-kebutuhan-dasar-bukan-barang-mewah-negara-harus-hadir-cegah-period-poverty","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bidikekspres.id\/?p=9209","title":{"rendered":"Menteri PPPA Bersuara Lantang Terkait PPN Pembalut 11 Persen, Arifah Fauzi: Kebutuhan Dasar Bukan Barang Mewah, Negara Harus Hadir Cegah Period Poverty"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\"><span style=\"color: #0000ff\"><strong>Menteri PPPA Bersuara Lantang Terkait PPN Pembalut 11 Persen, Arifah Fauzi: Kebutuhan Dasar Bukan Barang Mewah, Negara Harus Hadir Cegah Period Poverty<\/strong><\/span><\/p>\n<p dir=\"ltr\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-9210\" src=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Menteri-PPA-300x206.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"206\" srcset=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Menteri-PPA-300x206.jpg 300w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Menteri-PPA-1024x703.jpg 1024w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Menteri-PPA-768x527.jpg 768w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Menteri-PPA.jpg 1080w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><em style=\"color: #0000ff;text-align: center\">Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi<\/em><\/p>\n<p dir=\"ltr\"><span style=\"color: #0000ff\"><strong>Bidik Ekspres.id | Jakarta<\/strong><\/span><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, tampil sebagai suara lantang yang mengkritik keras kebijakan fiskal negara terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk sanitasi wanita.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dalam keterangan persnya, Sabtu (31\/10\/2026), Arifah menohok kebijakan yang membebankan PPN efektif sebesar 11 persen pada pembalut dan produk menstruasi lainnya. Baginya, ini bukan sekadar masalah angka, melainkan masalah kemanusiaan dan keadilan gender.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Pembalut bukanlah barang mewah. Ini adalah kebutuhan dasar esensial untuk kesehatan reproduksi perempuan yang harus dipenuhi setiap bulan. Menganggapnya sebagai komoditas pajak konsumsi umum adalah sebuah kekeliruan fatal dalam memandang hak dasar perempuan,&#8221; tegas Arifah dengan nada tegas.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Menteri Arifah menekankan bahwa menstruasi adalah proses biologis yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, negara seharusnya hadir memberikan jaminan kemudahan akses terhadap produk sanitasi, bukan justru membebani perempuan dengan pajak atas kebutuhan biologis mereka.<\/p>\n<p><img decoding=\"async\" class=\"size-medium wp-image-9210 aligncenter\" src=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Menteri-PPA-300x206.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"206\" srcset=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Menteri-PPA-300x206.jpg 300w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Menteri-PPA-1024x703.jpg 1024w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Menteri-PPA-768x527.jpg 768w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Menteri-PPA.jpg 1080w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kritik ini dilontarkan di tengah kekhawatiran akan meluasnya fenomena *period poverty* atau kemiskinan menstruasi. Arifah memperingatkan bahwa kebijakan pajak ini sangat memberatkan kelompok perempuan prasejahtera.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Bayangkan beban ganda yang dihadapi perempuan miskin. Di tengah himpitan ekonomi, mereka masih dipaksa membayar pajak atas kebutuhan kesehatan dasar mereka. Ini berpotensi memperparah *period poverty*, di mana perempuan kesulitan mengakses produk sanitasi yang layak, yang ujung-ujungnya bermuara pada masalah kesehatan dan kebersihan,&#8221; urainya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Isu ini kembali mencuat ke permukaan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi bahwa pembalut masih dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang bersifat konsumsi umum.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, pembalut dikenakan tarif PPN nominal 12 persen. Namun, karena mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) lainnya untuk barang non-mewah, beban efektif yang ditanggung konsumen adalah sebesar 11 persen (11\/12 dari harga jual). Produk ini belum masuk dalam daftar komoditas strategis yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN (PPN Dibebaskan) atau tarif khusus.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Status &#8220;barang konsumsi umum&#8221; inilah yang menjadi ganjalan utama, sehingga pembalut disetarakan posisinya dengan barang-barang sekunder lainnya dalam kacamata perpajakan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Sikap tegas Menteri PPPA ini mendapatkan dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat. Organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang kebijakan fiskal tersebut.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Mereka menilai, pembebasan PPN untuk pembalut adalah langkah konkret menuju keadilan gender dan pemenuhan hak kesehatan warga negara yang dijamin oleh konstitusi.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Negara harus peka. Menghapus PPN pembalut adalah bentuk pengakuan negara bahwa kesehatan reproduksi perempuan adalah prioritas, bukan objek pendapatan negara,&#8221; tutup Arifah.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Hingga berita ini diturunkan, wacana revisi daftar komoditas bebas PPN yang mencakup produk sanitasi masih menjadi perdepan hangat di kalangan pembuat kebijakan dan aktivis perlindungan perempuan.***<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><i>Editor: <\/i><i>Redaksi<\/i><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Menteri PPPA Bersuara Lantang Terkait PPN Pembalut 11 Persen, Arifah Fauzi: Kebutuhan Dasar Bukan Barang Mewah, Negara Harus Hadir Cegah Period Poverty Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi Bidik Ekspres.id | Jakarta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, tampil sebagai suara lantang yang mengkritik keras kebijakan fiskal negara terkait [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":9210,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[42,43,32],"class_list":["post-9209","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-jakarta","tag-ragam","tag-redaksi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/9209","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=9209"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/9209\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":9212,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/9209\/revisions\/9212"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/9210"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=9209"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=9209"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=9209"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}