{"id":8940,"date":"2026-10-21T15:54:27","date_gmt":"2026-10-21T15:54:27","guid":{"rendered":"https:\/\/bidikekspres.id\/?p=8940"},"modified":"2026-10-21T15:54:27","modified_gmt":"2026-10-21T15:54:27","slug":"ditreskrimsus-polda-lampung-tangkap-kurir-uang-palsu-rp980-juta-di-bakauheni-jaringan-masih-diburu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bidikekspres.id\/?p=8940","title":{"rendered":"Ditreskrimsus Polda Lampung Tangkap Kurir Uang Palsu Rp980 Juta di Bakauheni, Jaringan Masih Diburu"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\"><span style=\"color: #0000ff\"><strong>Ditreskrimsus Polda Lampung Tangkap Kurir Uang Palsu Rp980 Juta di Bakauheni, Jaringan Masih Diburu<\/strong><\/span><\/p>\n<p dir=\"ltr\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"size-medium wp-image-8941 aligncenter\" src=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Polda-Lampung-300x277.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"277\" srcset=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Polda-Lampung-300x277.jpg 300w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Polda-Lampung-1024x946.jpg 1024w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Polda-Lampung-768x710.jpg 768w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Polda-Lampung.jpg 1080w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><br \/>\n<span style=\"color: #0000ff\"><strong>Bidik Ekspres.id | Bandar Lampung<\/strong><\/span><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil menggagalkan pengiriman ribuan lembar uang rupiah palsu dengan total nilai nominal mencapai Rp980 juta. Satu orang kurir berinisial AW telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang digelar Polda Lampung, Selasa 20\/10.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kasus bermula pada Kamis (8\/10\/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, saat petugas kepolisian melakukan pemeriksaan rutin terhadap bus antarkota jurusan Medan\u2013Jakarta, jenis Sempati Star dengan nomor polisi BL 7776 AA, di pintu masuk pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Saat pemeriksaan, sebuah kardus bermerek air minum dalam kemasan yang diletakkan di atas kabin kursi nomor 28 menarik perhatian petugas. Kardus tersebut milik penumpang berinisial AW. Saat dibuka, di dalamnya bukan berisi air minum, melainkan lima bungkus kertas putih berisi ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dari hitungan petugas, terdapat 9.800 lembar uang diduga palsu dengan nilai nominal keseluruhan mencapai Rp980 juta.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka AW mengaku hanya sebagai kurir. Ia mendapat perintah dari seseorang berinisial S di Medan untuk mengantarkan paket tersebut ke Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Jika berhasil dikirim, AW dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta. Uang tersebut belum diterima saat ia tertangkap di Bakauheni.<\/p>\n<p>Selain barang bukti utama berupa uang diduga palsu, polisi juga menyita kardus kemasan, lima bungkus kertas pembungkus, satu unit ponsel, tiket bus, serta satu helai kain sarung.<br \/>\n<img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"size-medium wp-image-8941 aligncenter\" src=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Polda-Lampung-300x277.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"277\" srcset=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Polda-Lampung-300x277.jpg 300w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Polda-Lampung-1024x946.jpg 1024w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Polda-Lampung-768x710.jpg 768w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Polda-Lampung.jpg 1080w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><br \/>\nDalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tersangka, enam orang saksi, serta melibatkan ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung untuk memastikan keaslian barang bukti.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Tersangka disangkakan melanggar Pasal 374 dan\/atau Pasal 375 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun beserta denda sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran uang palsu dilakukan secara tegas dan tidak akan berhenti pada penangkapan kurir saja.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani dan Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto, jajaran terus berkomitmen menindak tegas setiap peredaran uang palsu yang merugikan masyarakat dan mengganggu perekonomian,&#8221; ujar Yuni dalam konferensi pers.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Penyidikan terus dikembangkan. Kami akan lacak siapa saja yang terlibat \u2014 dari pembuat, pemodal, pengirim, hingga jaringan pengedarnya. Kasus ini tidak selesai saat tersangka kurir diamankan,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Polda Lampung juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat menerima uang tunai, terutama dalam jumlah besar. Kenali ciri keaslian uang: lihat, raba, dan terawang. Jika menemukan uang yang dicurigai palsu, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau hubungi layanan darurat 110.<\/p>\n<p>Saat ini berkas perkara masih dalam tahap penyidikan. Setelah lengkap, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan. Sementara itu, identitas serta keberadaan orang berinisial S yang diduga sebagai pemesan masih terus diburu tim penyidik.***<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><i>Editor: <\/i><i>Redaksi<\/i><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ditreskrimsus Polda Lampung Tangkap Kurir Uang Palsu Rp980 Juta di Bakauheni, Jaringan Masih Diburu Bidik Ekspres.id | Bandar Lampung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil menggagalkan pengiriman ribuan lembar uang rupiah palsu dengan total nilai nominal mencapai Rp980 juta. Satu orang kurir berinisial AW telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan ini dipaparkan langsung dalam [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":8941,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[107,47,32],"class_list":["post-8940","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-bandar-lampung","tag-hukum-dan-kriminal","tag-redaksi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/8940","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=8940"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/8940\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8942,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/8940\/revisions\/8942"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/8941"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=8940"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=8940"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=8940"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}