{"id":8179,"date":"2026-09-22T02:10:35","date_gmt":"2026-09-22T02:10:35","guid":{"rendered":"https:\/\/bidikekspres.id\/?p=8179"},"modified":"2026-09-22T02:10:35","modified_gmt":"2026-09-22T02:10:35","slug":"pembubaran-ibadah-jemaat-gkpi-di-rajeg-disertai-intimidasi-pakai-sajam-lunturnya-ruang-kebebasan-beragama","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bidikekspres.id\/?p=8179","title":{"rendered":"Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Rajeg Disertai Intimidasi Pakai Sajam, Lunturnya Ruang Kebebasan Beragama"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\"><span style=\"color: #0000ff\"><strong>Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Rajeg Disertai Intimidasi Pakai Sajam, Lunturnya Ruang Kebebasan Beragama<\/strong><\/span><\/p>\n<p dir=\"ltr\" style=\"text-align: center\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"size-medium wp-image-8180 aligncenter\" src=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/IMG-20260922-WA0000-300x169.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"169\" srcset=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/IMG-20260922-WA0000-300x169.jpg 300w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/IMG-20260922-WA0000-1024x576.jpg 1024w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/IMG-20260922-WA0000-768x432.jpg 768w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/IMG-20260922-WA0000-1536x864.jpg 1536w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/IMG-20260922-WA0000.jpg 1600w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><em><span style=\"color: #0000ff\">Pelaku yang mengintimidasi menggunakan senjata tajam (Sumber: tangkapan layar video yang beredar)<\/span><\/em><\/p>\n<p dir=\"ltr\"><span style=\"color: #0000ff\"><strong>Bidik Ekspres.id | Jakarta<\/strong><\/span><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Video pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu, 20 September 2026, menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan antara warga dan sebuah kelompok jemaat, tetapi kembali membuka pertanyaan serius mengenai sejauh mana negara mampu menjamin ruang kebebasan beragama dan beribadah bagi setiap warga negara.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dalam video yang beredar, sejumlah warga mendatangi lokasi ketika jemaat sedang melaksanakan ibadah. Terjadi perdebatan mengenai keberadaan dan status tempat ibadah tersebut. Salah seorang warga bahkan terlihat membawa senjata tajam dan meminta kegiatan ibadah dihentikan serta lokasi ditutup. Peristiwa itu kemudian ditangani aparat kepolisian melalui proses mediasi.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Persoalan ini menjadi semakin penting karena terdapat perbedaan informasi mengenai status tempat yang digunakan jemaat untuk beribadah. Sebagian warga mempertanyakan izin tempat tersebut. Namun, Staf Khusus Kementerian Agama Bidang Kerukunan, Gugun Gumilar, menyatakan bahwa lokasi tersebut merupakan rumah doa dan telah memiliki Surat Keterangan Lapor dari Kementerian Agama Kabupaten Tangerang sehingga kegiatan ibadah dapat dilaksanakan di tempat tersebut.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dengan demikian, persoalan administrasi dan perizinan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pemerintahan yang tersedia, bukan dengan mendatangi jemaat ketika sedang beribadah, melakukan intimidasi, atau melakukan penutupan secara sepihak.<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"size-medium wp-image-8180 aligncenter\" src=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/IMG-20260922-WA0000-300x169.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"169\" srcset=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/IMG-20260922-WA0000-300x169.jpg 300w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/IMG-20260922-WA0000-1024x576.jpg 1024w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/IMG-20260922-WA0000-768x432.jpg 768w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/IMG-20260922-WA0000-1536x864.jpg 1536w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/IMG-20260922-WA0000.jpg 1600w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Jangan Biarkan Persoalan Izin Menjadi Alasan Pembubaran Sepihak<br \/>\nPersoalan rumah ibadah di Indonesia memang memiliki aturan tersendiri.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 mengatur mengenai pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB, serta pendirian rumah ibadat. Kementerian Agama pernah menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi salah satu acuan dalam persoalan pendirian rumah ibadah.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Regulasi tersebut juga mengenal persoalan pemanfaatan bangunan yang bukan rumah ibadah sebagai tempat ibadah sementara. Untuk kondisi tertentu, terdapat mekanisme administratif yang harus ditempuh.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Artinya, apabila memang terdapat persoalan administrasi, pemerintah daerah, Kementerian Agama, FKUB dan aparat terkait memiliki ruang untuk menyelesaikannya. Warga tidak seharusnya mengambil alih fungsi negara dengan melakukan pembubaran sendiri.<br \/>\nDalam kasus Rajeg, justru fakta bahwa aparat kemudian mempertemukan pihak-pihak yang berselisih menunjukkan bahwa jalur dialog dan mediasi dapat digunakan untuk meredakan persoalan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Polisi menyatakan kedua pihak telah dimediasi bersama unsur pemerintah dan tokoh masyarakat, sementara pertemuan lanjutan dijadwalkan dengan melibatkan FKUB Kabupaten Tangerang.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Negara Harus Hadir Menjamin Ruang Ibadah<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Peristiwa pembubaran ibadah GKPI di Rajeg pada akhirnya tidak boleh hanya menjadi berita viral selama beberapa hari. Peristiwa tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi mengenai perlindungan kebebasan beragama di tingkat lokal.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Jika memang terdapat persoalan perizinan, selesaikan melalui prosedur. Jika terdapat kesalahpahaman antarwarga, buka ruang dialog. Jika terdapat dugaan intimidasi atau ancaman, aparat harus memprosesnya sesuai hukum.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dengan demikian, pembubaran ibadah GKPI di Rajeg yang disertai ancaman senjata tajam dan intimidasi akan ada pertumpahan darah, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan minta maaf. Akan tetapi patut dan harus dilanjutkan dengan laporan kepolisian, karena telah melanggar KUHP pasal 303 dan 304 dengan ancaman penjara antara 2-5 tahun.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Jangan sampai ruang kebebasan beragama semakin menyempit hanya karena persoalan administratif, tekanan kelompok, atau lemahnya keberanian untuk menegakkan prinsip negara hukum.***<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><i>Editor: Raiders Salomon<\/i><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Rajeg Disertai Intimidasi Pakai Sajam, Lunturnya Ruang Kebebasan Beragama Pelaku yang mengintimidasi menggunakan senjata tajam (Sumber: tangkapan layar video yang beredar) Bidik Ekspres.id | Jakarta Video pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu, 20 September 2026, menjadi perhatian [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":8180,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[55,42,43],"class_list":["post-8179","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-dr-raiders-salomon","tag-jakarta","tag-ragam"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/8179","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=8179"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/8179\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8181,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/8179\/revisions\/8181"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/8180"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=8179"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=8179"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=8179"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}