{"id":7995,"date":"2026-09-14T10:46:33","date_gmt":"2026-09-14T10:46:33","guid":{"rendered":"https:\/\/bidikekspres.id\/?p=7995"},"modified":"2026-09-14T10:46:33","modified_gmt":"2026-09-14T10:46:33","slug":"vonis-6-tahun-bupati-bekasi-nonaktif-ade-kuswara-suap-ijon-proyek-berujung-pencabutan-hak-politik-10-tahun-dan-vonis-ayahnya-4-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bidikekspres.id\/?p=7995","title":{"rendered":"Vonis 6 Tahun Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Suap Ijon Proyek Berujung Pencabutan Hak Politik 10 Tahun Dan Vonis Ayahnya 4 Tahun"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\"><span style=\"color: #0000ff\"><strong>Vonis 6 Tahun Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Suap Ijon Proyek Berujung Pencabutan Hak Politik 10 Tahun Dan Vonis Ayahnya 4 Tahun<\/strong><\/span><\/p>\n<p><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"size-medium wp-image-7997 aligncenter\" src=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/AKK-1-300x214.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"214\" srcset=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/AKK-1-300x214.jpg 300w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/AKK-1-768x548.jpg 768w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/AKK-1.jpg 943w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/p>\n<p dir=\"ltr\"><span style=\"color: #0000ff\"><strong>Bidik Ekspres.id | Bandung<\/strong><\/span><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Perkara suap pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi memasuki babak penting. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (14\/9\/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Saputra. Sidang dihadiri kedua terdakwa, keluarga, serta puluhan simpatisan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Selain pidana badan, Ade juga dijatuhi denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari,&#8221; kata majelis hakim saat membacakan putusan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ade Kuswara Kunang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengaturan paket pekerjaan atau ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Ade dinilai menerima suap dari seorang pengusaha bernama Sarjan berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan dengan nilai mencapai lebih dari Rp12 miliar.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Majelis hakim juga secara tegas menolak pembelaan pihak terdakwa yang menyebut uang tersebut sebagai bagian dari hubungan pinjam-meminjam.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Pertimbangan ini menjadi salah satu titik penting dalam putusan. Sebab, dalih bahwa transaksi merupakan hubungan keperdataan tidak diterima majelis dalam perkara yang kemudian dinyatakan terbukti sebagai tindak pidana korupsi.<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><img decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-7997\" src=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/AKK-1-300x214.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"214\" srcset=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/AKK-1-300x214.jpg 300w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/AKK-1-768x548.jpg 768w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/AKK-1.jpg 943w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Vonis enam tahun yang dijatuhkan kepada Ade lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Sebelumnya, JPU KPK menuntut Ade dengan pidana tujuh tahun penjara serta denda Rp300 juta.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Meski putusan hakim lebih rendah dari tuntutan, JPU KPK Ade Azhari menyatakan menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Perbedaan antara tuntutan dan vonis tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri dalam menentukan berat ringannya hukuman berdasarkan fakta-fakta yang dinilai terbukti selama proses persidangan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Konsekuensi hukum terhadap Ade tidak berhenti pada pidana penjara dan denda.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 10 tahun.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Sanksi tambahan ini menjadi bagian paling signifikan dari putusan karena dampaknya tidak hanya menyangkut kebebasan terdakwa, tetapi juga masa depannya dalam kehidupan politik.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Ade sebelumnya memperoleh mandat sebagai kepala daerah melalui proses politik. Namun, dengan adanya pencabutan hak politik selama satu dekade, ruang bagi Ade untuk kembali menggunakan hak politiknya menjadi sangat terbatas sesuai ketentuan putusan tersebut.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dengan demikian, perkara ini memperlihatkan bahwa korupsi yang berkaitan dengan pengadaan atau pengaturan proyek pemerintah tidak hanya berujung pada hukuman badan. Ketika terbukti di pengadilan, konsekuensinya dapat merambah hingga hak-hak politik seorang pejabat publik.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dalam perkara yang sama, ayah Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, juga dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">HM Kunang dijatuhi pidana empat tahun penjara serta denda Rp300 juta.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Majelis hakim menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang terbukti bersalah menerima uang dari pengusaha Sarjan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Keduanya pun menghadapi konsekuensi hukum masing-masing berdasarkan peran dan fakta yang dinilai terbukti dalam persidangan.***<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><i>Editor: Redaksi<\/i><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Vonis 6 Tahun Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Suap Ijon Proyek Berujung Pencabutan Hak Politik 10 Tahun Dan Vonis Ayahnya 4 Tahun Bidik Ekspres.id | Bandung Perkara suap pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi memasuki babak penting. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Bupati [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":7997,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-7995","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7995","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=7995"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7995\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":7998,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7995\/revisions\/7998"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/7997"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=7995"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=7995"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=7995"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}