{"id":7106,"date":"2026-08-15T01:49:23","date_gmt":"2026-08-15T01:49:23","guid":{"rendered":"https:\/\/bidikekspres.id\/?p=7106"},"modified":"2026-08-15T01:49:23","modified_gmt":"2026-08-15T01:49:23","slug":"bareskrim-polri-bongkar-dua-jaringan-judi-online-terhubung-kamboja-23-tersangka-diamankan-uang-rp10-miliar-disita-transaksi-capai-rp890-miliar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bidikekspres.id\/?p=7106","title":{"rendered":"Bareskrim Polri Bongkar Dua Jaringan Judi Online Terhubung Kamboja: 23 Tersangka Diamankan, Uang Rp10 Miliar Disita, Transaksi Capai Rp890 Miliar"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\"><span style=\"color: #0000ff\"><strong>Bareskrim Polri Bongkar Dua Jaringan Judi Online Terhubung Kamboja: 23 Tersangka Diamankan, Uang Rp10 Miliar Disita, Transaksi Capai Rp890 Miliar<\/strong><\/span><br \/>\n<img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"size-medium wp-image-7107 aligncenter\" src=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Screenshot_20260815-084251-300x188.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"188\" srcset=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Screenshot_20260815-084251-300x188.jpg 300w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Screenshot_20260815-084251-768x480.jpg 768w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Screenshot_20260815-084251.jpg 840w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><br \/>\n<span style=\"color: #0000ff\"><strong>Bidik Ekspres.id | Jakarta<\/strong><\/span><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Bareskrim Polri kembali menindak tegas kejahatan perjudian online yang merambah lintas negara. Dua jaringan perjudian online yang beroperasi di Indonesia dan terhubung langsung dengan basis pengelolaan di Kamboja berhasil diungkap. Sebanyak 23 tersangka diamankan, uang tunai sekitar Rp10 miliar disita dari kasus pertama, dan nilai transaksi yang teridentifikasi mencapai ratusan miliar rupiah. Pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (14\/8\/2026).<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa pemberantasan judi online menjadi perhatian utama sekaligus komitmen tegas Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.<\/p>\n<p>&#8220;Ini merupakan perhatian kita bersama dan menjadi komitmen pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden Republik Indonesia. Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online,&#8221; ujar Trunoyudo.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, Kapolri secara konsisten mendorong seluruh jajaran, termasuk Bareskrim Polri, untuk terus mengungkap praktik perjudian online yang kian berkembang dan memanfaatkan kemudahan sistem pembayaran demi melancarkan aksinya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya praktik perjudian online. Penyelidikan kemudian dilakukan Subdit III Jatanras Dittipidum bersama jajaran Polda terkait situs judi online Ujangbet yang menggunakan modus deposit pulsa.<\/p>\n<p>Penindakan dilakukan secara serentak di tujuh lokasi: Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk (Jakarta), Kelapa Dua (Tangerang), Pekanbaru (Riau), Medan Johor, Medan Kota, serta Lubuk Baja (Batam). Dari operasi ini, polisi mengamankan 9 tersangka beserta barang bukti berupa 28 unit ponsel, 4 laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM\/debit, mata uang asing, sejumlah perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.<\/p>\n<p>Berdasarkan penyelidikan, server Ujangbet berada di Kamboja. Jaringan di Indonesia berperan menyediakan rekening dan nomor telepon untuk sarana deposit pulsa. Pulsa yang dikirim pemain dikumpulkan admin di Kamboja, lalu dikonversi menjadi uang rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Batam, Medan, dan Pekanbaru. Transaksi pembelian pulsa yang teridentifikasi sepanjang April 2025\u2013April 2026 mencapai lebih dari Rp890 miliar.<br \/>\n&#8220;Terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,&#8221; tegas Wira.<\/p>\n<p>Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Dony Alexander, menjelaskan mekanismenya: pemain mengisi pulsa ke nomor yang tertera di situs, setelah masuk pulsa dikonversi menjadi koin yang digunakan untuk bertaruh. Modus ini dinilai berbahaya karena membuka celah akses perjudian bagi siapa saja, termasuk anak-anak dan pelajar yang memiliki pulsa dan ponsel.<\/p>\n<p>Pada kasus kedua, Satresmob Bareskrim Polri mengamankan 14 tersangka dari tiga lokasi di wilayah Tangerang. Penindakan dilakukan pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB setelah pendalaman informasi, observasi, dan pemetaan lokasi.<br \/>\n<img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"size-medium wp-image-7107 aligncenter\" src=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Screenshot_20260815-084251-300x188.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"188\" srcset=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Screenshot_20260815-084251-300x188.jpg 300w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Screenshot_20260815-084251-768x480.jpg 768w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Screenshot_20260815-084251.jpg 840w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><br \/>\n&#8211; Lokasi I (Perumahan Amelio Village, Pagedangan): 4 tersangka berperan sebagai telemarketing dan bagian keuangan.<br \/>\n&#8211; Lokasi II (Ruko Alam Sutera Town Square, Serpong Utara): 4 tersangka berperan sebagai layanan pelanggan.<br \/>\n&#8211; Lokasi III (Perumahan Tesla Utara, Pagedangan): 6 tersangka berperan sebagai penayang konten, teknisi IT, dan pengelola situs.<\/p>\n<p>Jaringan ini terbukti mengelola sejumlah situs judi, antara lain Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global. Jaringan juga memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan warga negara Indonesia sebagai pengelola. Omzet per bulan yang tercatat mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.<\/p>\n<p>Barang bukti yang disita mencakup 46 unit ponsel, 2 laptop, 2 buku tabungan, 45 kartu ATM, 6 unit komputer, uang tunai sekitar Rp100 juta, mata uang asing, serta perhiasan emas.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan\/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Bareskrim juga telah memblokir situs-situs terkait melalui koordinasi dengan Komdigi, serta bekerja sama dengan PPATK guna menelusuri aset hasil kejahatan.<\/p>\n<p>Trunoyudo mengingatkan masyarakat agar semakin waspada. Sistem pembayaran yang makin mudah dan nilai taruhan yang kerap tampak kecil membuka risiko siapa saja terlibat\u00a0 tak terkecuali anak-anak.<br \/>\n&#8220;Semakin berkembangnya kejahatan dan semakin memudahkannya dalam sistem pembayaran, bahkan nilainya yang semakin kecil sehingga berpotensi semua bisa terlibat, maka tentunya kita saling menjaga anak-anak kita, lingkungan kita,&#8221; pesannya.<\/p>\n<p>Polri menegaskan akan terus melakukan penindakan menyeluruh sekaligus mengimbau masyarakat, terutama orang tua, memperketat pengawasan penggunaan ponsel dan pulsa anak agar tidak disalahgunakan menjadi pintu masuk perjudian online.***<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\nEditor: Redaksi<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Sumber: Humas Mabes Polri<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bareskrim Polri Bongkar Dua Jaringan Judi Online Terhubung Kamboja: 23 Tersangka Diamankan, Uang Rp10 Miliar Disita, Transaksi Capai Rp890 Miliar Bidik Ekspres.id | Jakarta Bareskrim Polri kembali menindak tegas kejahatan perjudian online yang merambah lintas negara. Dua jaringan perjudian online yang beroperasi di Indonesia dan terhubung langsung dengan basis pengelolaan di Kamboja berhasil diungkap. Sebanyak [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":7107,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[47,42,32],"class_list":["post-7106","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-hukum-dan-kriminal","tag-jakarta","tag-redaksi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7106","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=7106"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7106\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":7108,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7106\/revisions\/7108"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/7107"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=7106"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=7106"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=7106"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}