{"id":6978,"date":"2026-08-11T08:40:56","date_gmt":"2026-08-11T08:40:56","guid":{"rendered":"https:\/\/bidikekspres.id\/?p=6978"},"modified":"2026-08-11T08:40:56","modified_gmt":"2026-08-11T08:40:56","slug":"mui-kecam-promosi-miras-berkedok-tantangan-hafalan-alquran-dinilai-langgar-agama-etika-dan-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bidikekspres.id\/?p=6978","title":{"rendered":"MUI Kecam Promosi Miras Berkedok Tantangan Hafalan Alquran: Dinilai Langgar Agama, Etika, dan Hukum"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\"><span style=\"color: #0000ff\"><strong>MUI Kecam Promosi Miras Berkedok Tantangan Hafalan Alquran: Dinilai Langgar Agama, Etika, dan Hukum<\/strong><\/span><\/p>\n<p dir=\"ltr\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"size-medium wp-image-6979 aligncenter\" src=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Screenshot_20260811-153207-300x191.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"191\" srcset=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Screenshot_20260811-153207-300x191.jpg 300w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Screenshot_20260811-153207-768x489.jpg 768w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Screenshot_20260811-153207.jpg 811w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/p>\n<p dir=\"ltr\"><span style=\"color: #0000ff\"><strong>Bidik Ekspres.id | Jakarta<\/strong><\/span><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aksi promosi minuman keras (miras) yang menggunakan tantangan hafalan Alquran sebagai bagian dari strategi pemasaran. Praktik tersebut mendadak viral di media sosial dan menuai kritik luas dari masyarakat.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">MUI menilai penggunaan ayat suci dan aktivitas membaca Alquran untuk mempromosikan minuman beralkohol bukan sekadar persoalan kreativitas pemasaran. Tindakan tersebut dinilai menyentuh wilayah kesucian agama, etika moral, sekaligus berpotensi menimbulkan persoalan hukum.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak dapat dibenarkan dari perspektif apa pun.<br \/>\n\u201cTindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, etika moral, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,\u201d tegas Prof Niam seperti yang dikutip dalam MUI Digital, Senin 10\/8 malam.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Prof Niam yang juga Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta menjelaskan, Alquran merupakan Kalamullah yang memiliki kedudukan sangat suci bagi umat Islam. Membaca Alquran bukan sekadar aktivitas biasa, melainkan bagian dari ibadah.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Di sisi lain, minuman keras merupakan jenis minuman yang secara tegas diharamkan dalam Alquran.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Karena itu, menurut Prof Niam, mempertemukan aktivitas membaca atau menghafal ayat Alquran dengan pemberian hadiah berupa minuman keras merupakan bentuk tindakan yang merendahkan martabat agama.<br \/>\n\u201cMembuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sorotan terhadap batas etika dalam praktik pemasaran. Kreativitas promosi, menurut perspektif keagamaan yang disampaikan MUI, tidak semestinya mengorbankan simbol dan praktik keagamaan yang dianggap suci.<\/p>\n<p dir=\"ltr\" style=\"text-align: center\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"size-medium wp-image-6979 aligncenter\" src=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Screenshot_20260811-153207-300x191.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"191\" srcset=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Screenshot_20260811-153207-300x191.jpg 300w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Screenshot_20260811-153207-768x489.jpg 768w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Screenshot_20260811-153207.jpg 811w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><em><span style=\"color: #0000ff\">Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni&#8217;am Sholeh. Foto: Miftah\/MUI Digital<\/span><\/em><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kasus tersebut mencuat setelah akun Threads @JARRKOJARR membagikan pengalamannya ketika menghadiri festival musik The Sound Project.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menampilkan sebuah booth produk miras New Port yang disebut menggelar tantangan hafalan Surah Ad-Duha dengan hadiah berupa minuman beralkohol.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Unggahan itu kemudian menyebar dan memicu gelombang kritik dari pengguna media sosial. Sejumlah netizen mempertanyakan etika penggunaan ayat Alquran dalam aktivitas promosi produk minuman beralkohol.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Sorotan publik terutama tertuju pada pertanyaan mendasar: sejauh mana kreativitas pemasaran dapat dibenarkan ketika menggunakan simbol atau aktivitas keagamaan sebagai bagian dari promosi produk yang memiliki karakter bertentangan dengan nilai agama tersebut?<\/p>\n<p dir=\"ltr\">MUI menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata-mata menyangkut strategi pemasaran atau konten media sosial. Pernyataan Ketua MUI Bidang Fatwa tersebut menempatkan persoalan pada tiga ranah sekaligus, yakni agama, etika moral, dan hukum.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Karena itu, MUI meminta agar pihak yang melakukan tindakan tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pelaku industri dan penyelenggara kegiatan publik agar lebih berhati-hati dalam membuat konsep promosi. Di tengah masifnya penyebaran konten melalui media sosial, sebuah gimik pemasaran yang dianggap kreatif dapat dengan cepat berubah menjadi persoalan publik ketika menyentuh wilayah sensitif seperti agama.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Bagi masyarakat, kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya bersikap kritis terhadap setiap bentuk promosi. Tidak semua strategi pemasaran yang mampu menarik perhatian publik dapat dibenarkan secara etika.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kini, perhatian publik mengarah pada bagaimana pihak yang terlibat dalam promosi tersebut memberikan penjelasan serta bagaimana aspek kepatuhan terhadap norma agama, etika, dan ketentuan hukum yang berlaku akan dipertanggungjawabkan.***<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><i>Editor: Redaksi<\/i><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MUI Kecam Promosi Miras Berkedok Tantangan Hafalan Alquran: Dinilai Langgar Agama, Etika, dan Hukum Bidik Ekspres.id | Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aksi promosi minuman keras (miras) yang menggunakan tantangan hafalan Alquran sebagai bagian dari strategi pemasaran. Praktik tersebut mendadak viral di media sosial dan menuai kritik luas dari masyarakat. MUI menilai penggunaan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":6979,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[42,43,32],"class_list":["post-6978","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-jakarta","tag-ragam","tag-redaksi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/6978","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=6978"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/6978\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6980,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/6978\/revisions\/6980"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/6979"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=6978"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=6978"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=6978"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}