{"id":6572,"date":"2026-07-25T11:54:58","date_gmt":"2026-07-25T11:54:58","guid":{"rendered":"https:\/\/bidikekspres.id\/?p=6572"},"modified":"2026-07-25T11:54:58","modified_gmt":"2026-07-25T11:54:58","slug":"babak-baru-pasca-mk-putuskan-kuota-internet-tak-boleh-hangus-komdigi-siap-kaji-regulasi-demi-lindungi-hak-konsumen","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bidikekspres.id\/?p=6572","title":{"rendered":"Babak Baru Pasca MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Komdigi Siap Kaji Regulasi Demi Lindungi Hak Konsumen"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\"><span style=\"color: #0000ff\"><strong>Babak Baru Pasca MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Komdigi Siap Kaji Regulasi Demi Lindungi Hak Konsumen<\/strong><\/span><\/p>\n<p dir=\"ltr\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"size-medium wp-image-6573 aligncenter\" src=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/Screenshot_20260725-185039-300x181.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"181\" srcset=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/Screenshot_20260725-185039-300x181.jpg 300w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/Screenshot_20260725-185039.jpg 682w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/p>\n<p dir=\"ltr\"><span style=\"color: #0000ff\"><strong>Bidik Ekspres.id | Jakarta<\/strong><\/span><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Babak baru perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi resmi dimulai. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan memutuskan bahwa penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Putusan tersebut disambut positif oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Pemerintah menegaskan akan segera mengkaji implikasi hukum serta melakukan penyesuaian regulasi apabila diperlukan agar putusan MK dapat diterapkan secara efektif.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran terkait untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap putusan tersebut.<br \/>\n&#8220;Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,&#8221; ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24\/7\/2026).<\/p>\n<p dir=\"ltr\" style=\"text-align: center\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"size-medium wp-image-6573 aligncenter\" src=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/Screenshot_20260725-185039-300x181.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"181\" srcset=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/Screenshot_20260725-185039-300x181.jpg 300w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/Screenshot_20260725-185039.jpg 682w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><em><span style=\"color: #0000ff\">Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid<\/span><\/em><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Putusan MK Nomor 273\/PUU-XXIII\/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi konsumen di tengah pesatnya perkembangan layanan digital. Selama ini, praktik hangusnya kuota internet ketika masa aktif berakhir kerap menjadi keluhan masyarakat karena pelanggan merasa kehilangan manfaat atas layanan yang telah mereka bayar.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kuota internet merupakan hak ekonomi konsumen yang telah dibeli. Karena itu, manfaat layanan tersebut tidak boleh hilang begitu saja hanya karena berakhirnya masa aktif paket.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Mahkamah bahkan memerintahkan agar kuota internet yang telah dibeli pelanggan dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan dalam bentuk apa pun.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Sebagai bentuk perlindungan konsumen, MK memberikan sejumlah alternatif mekanisme yang dapat diterapkan operator telekomunikasi, di antaranya melalui sistem rollover atau akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang dinilai proporsional.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Putusan tersebut juga berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar, sehingga seluruh pengguna layanan yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap memiliki hak atas manfaat layanan tersebut.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi agar hak masyarakat sebagai konsumen benar-benar terlindungi. Di sisi lain, pemerintah juga akan menjaga keseimbangan dengan memperhatikan keberlanjutan investasi industri telekomunikasi serta kualitas layanan jaringan nasional.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,&#8221; tegas Meutya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Putusan Mahkamah Konstitusi ini dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat prinsip keadilan bagi konsumen digital di Indonesia. Ke depan, operator telekomunikasi dituntut tidak hanya menghadirkan layanan yang kompetitif, tetapi juga memastikan setiap hak pelanggan yang telah membayar layanan memperoleh perlindungan hukum secara nyata.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Bagi masyarakat, putusan ini menjadi pengingat bahwa hak sebagai konsumen tidak berhenti setelah melakukan pembayaran. Sebaliknya, negara memiliki kewajiban memastikan setiap layanan yang telah dibeli dapat dimanfaatkan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pengguna jasa telekomunikasi.***<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><i>Editor: Redaksi<\/i><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Babak Baru Pasca MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Komdigi Siap Kaji Regulasi Demi Lindungi Hak Konsumen Bidik Ekspres.id | Jakarta Babak baru perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi resmi dimulai. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan memutuskan bahwa penyelenggara jaringan maupun [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":6573,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[42,43,32],"class_list":["post-6572","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-jakarta","tag-ragam","tag-redaksi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/6572","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=6572"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/6572\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6574,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/6572\/revisions\/6574"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/6573"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=6572"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=6572"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=6572"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}