{"id":6354,"date":"2026-07-16T07:39:53","date_gmt":"2026-07-16T07:39:53","guid":{"rendered":"https:\/\/bidikekspres.id\/?p=6354"},"modified":"2026-07-16T07:49:40","modified_gmt":"2026-07-16T07:49:40","slug":"diduga-sasar-remaja-peredaran-tramadol-dan-hexymer-di-blanakan-kabupaten-subang-disorot-lbhk-wartawan-minta-aparat-bertindak-tegas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bidikekspres.id\/?p=6354","title":{"rendered":"Diduga Sasar Remaja, Peredaran Tramadol dan Hexymer di Blanakan Kabupaten Subang Disorot; LBHK Wartawan Minta Aparat Bertindak Tegas"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #0000ff\"><strong>Diduga Sasar Remaja, Peredaran Tramadol dan Hexymer di Blanakan Kabupaten Subang Disorot; LBHK Wartawan Minta Aparat Bertindak Tegas<\/strong><\/span><\/p>\n<p><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"size-medium wp-image-6355 aligncenter\" src=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/IMG-20260716-WA0020-300x238.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"238\" srcset=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/IMG-20260716-WA0020-300x238.jpg 300w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/IMG-20260716-WA0020.jpg 307w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/p>\n<p><span style=\"color: #0000ff\"><strong>Bidik Ekspres.id | Kab Subang<\/strong><\/span><\/p>\n<p>Dugaan maraknya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, kembali menjadi sorotan. Obat-obatan golongan keras seperti Tramadol dan Hexymer diduga diperjualbelikan secara bebas di sebuah lokasi di Dusun Tegal Panjang Barat RT 19\/RW 04, Desa Rawameneng, Kecamatan Blanakan, dengan pembeli yang disebut didominasi kalangan remaja.<\/p>\n<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Kamis (16\/7\/2026), sejumlah pembeli diduga berasal dari kelompok usia sekitar 15 hingga 20 tahun. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran karena obat keras seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dan pengawasan tenaga medis.<\/p>\n<p>Saat dikonfirmasi, seorang pria yang mengaku berinisial Ln menyatakan dirinya hanya bekerja sebagai penjaga atau pelayan di lokasi tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Saya hanya kerja. Pemiliknya Pak AY. Silakan saja ngobrol langsung dengan pemiliknya atau telepon saja da,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Pernyataan tersebut membuka dugaan adanya pihak lain yang diduga mengendalikan aktivitas penjualan obat keras tersebut. Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut berinisial AY belum memberikan keterangan maupun tanggapan sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.<\/p>\n<p><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"size-medium wp-image-6355 aligncenter\" src=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/IMG-20260716-WA0020-300x238.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"238\" srcset=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/IMG-20260716-WA0020-300x238.jpg 300w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/IMG-20260716-WA0020.jpg 307w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/p>\n<p>Fenomena peredaran obat keras tanpa izin yang diduga menyasar kalangan remaja menjadi perhatian serius berbagai pihak. Selain berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, penyalahgunaan Tramadol dan Hexymer juga dinilai dapat mengancam kesehatan fisik maupun mental generasi muda apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.<\/p>\n<p>Ketua LBHK Wartawan DPD Kabupaten Subang, Eka Widaningsih, mengecam keras dugaan praktik tersebut. Menurutnya, peredaran obat keras ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja.<\/p>\n<p>&#8220;Pelaku peredaran obat ilegal secara tegas diatur dan dilarang dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi produsen maupun pengedar obat atau sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat, maupun perizinan resmi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,&#8221; tegas Eka.<\/p>\n<p>Eka juga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan serta penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.<\/p>\n<p>Ia meminta Satpol PP Kecamatan Blanakan, Pemerintah Desa Rawameneng, Polsek Blanakan, hingga Polres Subang untuk tidak membiarkan dugaan peredaran obat keras tersebut terus berlangsung. Mengingat pembeli diduga didominasi remaja, Eka juga meminta perhatian khusus dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar melakukan langkah-langkah perlindungan terhadap anak.<\/p>\n<p>Menurutnya, apabila praktik tersebut dibiarkan, dampaknya tidak hanya berpotensi meningkatkan penyalahgunaan obat keras di kalangan pelajar, tetapi juga dapat memicu berbagai persoalan sosial dan kriminalitas di kemudian hari.<\/p>\n<p>Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap distribusi obat keras memerlukan sinergi seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, hingga masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungan sekitarnya.<\/p>\n<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pemilik usaha belum memberikan tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Diduga Sasar Remaja, Peredaran Tramadol dan Hexymer di Blanakan Kabupaten Subang Disorot; LBHK Wartawan Minta Aparat Bertindak Tegas Bidik Ekspres.id | Kab Subang Dugaan maraknya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, kembali menjadi sorotan. Obat-obatan golongan keras seperti Tramadol dan Hexymer diduga diperjualbelikan secara bebas di sebuah lokasi di Dusun [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":6355,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[105,48,32],"class_list":["post-6354","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-kab-subang","tag-narkotika","tag-redaksi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/6354","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=6354"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/6354\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6362,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/6354\/revisions\/6362"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/6355"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=6354"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=6354"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=6354"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}