{"id":6016,"date":"2026-07-02T13:30:39","date_gmt":"2026-07-02T13:30:39","guid":{"rendered":"https:\/\/bidikekspres.id\/?p=6016"},"modified":"2026-07-02T13:30:39","modified_gmt":"2026-07-02T13:30:39","slug":"panggung-hukum-dugaan-ijazah-jokowi-dimulai-dr-tifa-duduk-di-kursi-terdakwa-jaksa-bacakan-dakwaan-terdakwa-minta-dokumen-asli-dibuka-di-persidangan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bidikekspres.id\/?p=6016","title":{"rendered":"Panggung Hukum Dugaan Ijazah Jokowi Dimulai, dr Tifa Duduk di Kursi Terdakwa: Jaksa Bacakan Dakwaan, Terdakwa Minta Dokumen Asli Dibuka di Persidangan"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\"><span style=\"color: #0000ff\"><strong>Panggung Hukum Dugaan Ijazah Jokowi Dimulai, dr Tifa Duduk di Kursi Terdakwa: Jaksa Bacakan Dakwaan, Terdakwa Minta Dokumen Asli Dibuka di Persidangan<\/strong><\/span><\/p>\n<p dir=\"ltr\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"size-medium wp-image-6017 aligncenter\" src=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/Screenshot_20260702-202602-300x176.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"176\" srcset=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/Screenshot_20260702-202602-300x176.jpg 300w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/Screenshot_20260702-202602.jpg 752w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/p>\n<p dir=\"ltr\"><span style=\"color: #0000ff\"><strong>Bidik Ekspres.id | Jakarta<\/strong><\/span><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Polemik panjang mengenai dugaan keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kini memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan menjadi perdebatan di ruang publik dan media sosial, perkara tersebut resmi bergulir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kamis (2\/7\/2026), Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu kebebasan berpendapat, batas kritik, serta perlindungan terhadap kehormatan seseorang menurut hukum pidana.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Sebelum memasuki ruang sidang, dr Tifa menegaskan dirinya siap menghadapi seluruh proses hukum yang akan berjalan. Ia menyebut telah menyiapkan tim pembela yang terdiri dari 25 advokat.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Saya hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya,&#8221; ujar dr Tifa kepada wartawan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dalam persidangan, JPU mendakwa dr Tifa melakukan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dakwaan tersebut berkaitan dengan pernyataan dan unggahan mengenai dugaan keaslian ijazah Sarjana (S-1) Joko Widodo yang beredar di media sosial.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Jaksa menjelaskan perkara bermula pada 26 Maret 2025 setelah ajudan Joko Widodo, Syarif Muhammad Fitriansyah, mengetahui adanya sejumlah unggahan media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Joko Widodo. Unggahan tersebut kemudian menjadi dasar proses penyelidikan hingga berujung pada penetapan dr Tifa sebagai terdakwa.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Atas perkara tersebut, JPU menyusun dakwaan secara primair dan subsidair, di antaranya Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta Pasal 434 ayat (1) KUHP.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Di sisi lain, dr Tifa menolak anggapan bahwa dirinya melakukan fitnah ataupun pencemaran nama baik. Menurutnya, analisis yang disampaikan selama ini merupakan kajian terhadap dokumen digital yang beredar di internet, bukan terhadap dokumen fisik.<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"size-medium wp-image-6017 aligncenter\" src=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/Screenshot_20260702-202602-300x176.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"176\" srcset=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/Screenshot_20260702-202602-300x176.jpg 300w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/Screenshot_20260702-202602.jpg 752w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Ia juga menyatakan bahwa untuk membuktikan tuduhan pencemaran nama baik, menurut pandangannya dokumen asli yang selama ini menjadi perdebatan perlu dihadirkan dalam proses persidangan. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari sikap pembelaan terdakwa yang nantinya akan diuji melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Sidang berikutnya dijadwalkan memasuki tahap pembuktian. Pada tahapan ini, jaksa akan menghadirkan saksi dan alat bukti guna mendukung dakwaannya, sementara pihak terdakwa diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan beserta bukti dan saksi yang dianggap relevan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap informasi yang disampaikan melalui media sosial memiliki konsekuensi hukum. Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara, namun penggunaannya tetap dibatasi oleh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap kehormatan dan nama baik seseorang.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Pada akhirnya, hanya persidangan yang dapat menguji kekuatan alat bukti dan argumentasi para pihak. Karena itu, masyarakat diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah serta menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum menarik kesimpulan atas perkara yang sedang berjalan.***<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><i>Editor: Redaksi<\/i><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Panggung Hukum Dugaan Ijazah Jokowi Dimulai, dr Tifa Duduk di Kursi Terdakwa: Jaksa Bacakan Dakwaan, Terdakwa Minta Dokumen Asli Dibuka di Persidangan Bidik Ekspres.id | Jakarta Polemik panjang mengenai dugaan keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kini memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan menjadi perdebatan di ruang publik dan media sosial, perkara tersebut resmi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":6017,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[36,42,32],"class_list":["post-6016","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-hukum","tag-jakarta","tag-redaksi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/6016","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=6016"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/6016\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6018,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/6016\/revisions\/6018"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/6017"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=6016"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=6016"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=6016"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}