{"id":5662,"date":"2026-06-19T13:10:01","date_gmt":"2026-06-19T13:10:01","guid":{"rendered":"https:\/\/bidikekspres.id\/?p=5662"},"modified":"2026-06-19T13:10:01","modified_gmt":"2026-06-19T13:10:01","slug":"penjemputan-paksa-roy-suryo-dan-dr-tifa-jadi-sorotan-polisi-pastikan-seluruh-proses-sesuai-aturan-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bidikekspres.id\/?p=5662","title":{"rendered":"Penjemputan Paksa Roy Suryo dan dr Tifa Jadi Sorotan, Polisi Pastikan Seluruh Proses Sesuai Aturan Hukum"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\"><span style=\"color: #0000ff\"><b>Penjemputan Paksa Roy Suryo dan dr Tifa Jadi Sorotan, Polisi Pastikan Seluruh Proses Sesuai Aturan Hukum<\/b><\/span><\/p>\n<p dir=\"ltr\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"size-medium wp-image-5663 aligncenter\" src=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG_20260619_200835_172-300x180.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"180\" srcset=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG_20260619_200835_172-300x180.jpg 300w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG_20260619_200835_172-768x460.jpg 768w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG_20260619_200835_172.jpg 854w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/p>\n<p dir=\"ltr\"><span style=\"color: #0000ff\"><b>Bidik Ekspres.id | Jakarta<\/b><\/span><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Polda Metro Jaya memberikan penjelasan resmi terkait penjemputan paksa Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk memastikan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berjalan sesuai ketentuan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam rangka kelancaran proses tahap I, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Selain mengamankan kedua tersangka, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani untuk memastikan kondisi keduanya memenuhi syarat mengikuti seluruh tahapan proses hukum. Polisi juga melakukan verifikasi terhadap seluruh barang bukti agar sesuai dengan hasil penyidikan yang telah dilakukan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prosedur yang berlaku, serta tetap menjamin hak-hak setiap tersangka selama proses hukum berlangsung.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kepolisian juga menekankan bahwa setiap pihak yang merasa keberatan terhadap proses penyidikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum melalui mekanisme praperadilan sebagai bentuk kontrol terhadap tindakan penyidik.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI.<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"size-medium wp-image-5663 aligncenter\" src=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG_20260619_200835_172-300x180.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"180\" srcset=\"https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG_20260619_200835_172-300x180.jpg 300w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG_20260619_200835_172-768x460.jpg 768w, https:\/\/bidikekspres.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG_20260619_200835_172.jpg 854w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Di sisi lain, tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan telah menyiapkan permohonan penangguhan penahanan. Mereka juga menggalang dukungan dari sejumlah tokoh nasional sebagai penjamin.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Menurut kuasa hukum Khozinudin, salah satu tokoh yang telah menandatangani surat jaminan di atas materai adalah Din Syamsuddin. Pihaknya menyebut selama sekitar enam bulan terakhir Roy Suryo dinilai selalu memenuhi kewajiban lapor sehingga berharap permohonan penangguhan dapat dipertimbangkan oleh penyidik.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kuasa hukum mengaku belum memperoleh penjelasan rinci mengenai alasan penjemputan paksa tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima dari Roy Suryo, tindakan itu dilakukan karena penyidik menilai adanya dugaan menghalangi proses penyidikan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan menyampaikan pendapat, namun kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh ketentuan hukum yang berlaku. Penyampaian informasi atau tuduhan yang berkaitan dengan kehormatan seseorang harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum tentu dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Perkara ini sekaligus menjadi pelajaran penting bahwa penyelesaian setiap sengketa hukum harus ditempuh melalui mekanisme peradilan yang sah, sehingga kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi setiap warga negara dapat tetap terjamin.***<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><i>Editor: Redaksi<\/i><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penjemputan Paksa Roy Suryo dan dr Tifa Jadi Sorotan, Polisi Pastikan Seluruh Proses Sesuai Aturan Hukum Bidik Ekspres.id | Jakarta Polda Metro Jaya memberikan penjelasan resmi terkait penjemputan paksa Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Langkah tersebut disebut sebagai bagian [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":5663,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[47,42,32],"class_list":["post-5662","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-hukum-dan-kriminal","tag-jakarta","tag-redaksi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5662","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=5662"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5662\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5664,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5662\/revisions\/5664"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/5663"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=5662"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=5662"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bidikekspres.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=5662"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}