Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Perempuan di Kamar Kost di Cimahi Tengah, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Bidik Ekspres.id | Kota Cimahi
Perselisihan yang dipicu persoalan pribadi di sebuah kamar indekos berujung tragis. Seorang perempuan berinisial TS (43) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi bersimbah darah di kamar kos kawasan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Polres Cimahi mengungkap bahwa peristiwa berdarah yang terjadi pada Kamis (5/11/2026) tersebut diduga dipicu rasa sakit hati tersangka berinisial RS (33), warga Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), setelah diusir dan ditendang korban.
Kapolres Cimahi AKBP Endy Desianto mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka merasa emosi karena keinginannya belum terpenuhi, sementara korban meminta dirinya meninggalkan kamar kos.
“Motifnya sakit hati karena tersangka belum selesai terlampiaskan hasratnya, telah diusir dan ditendang oleh korban,” ungkap Endy dalam konferensi pers di Mapolsek Cimahi, Jumat 6/11.

Baca Juga: https://bidikekspres.id/
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut bermula dari komunikasi antara tersangka dan korban melalui aplikasi MiChat. Keduanya kemudian sepakat bertemu di kamar indekos korban.
Dalam pertemuan itu, keduanya disebut menyepakati pembayaran sebesar Rp250.000. Namun, situasi berubah menjadi perselisihan ketika korban meminta tersangka meninggalkan kamar sebelum keinginannya terpenuhi.
Korban disebut sempat menendang dan mengusir tersangka. Perlakuan tersebut diduga memicu kemarahan RS hingga melakukan tindakan kekerasan.
Tersangka kemudian memukul korban. Dalam kondisi terdesak, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju kamar mandi.
Namun, upaya korban untuk menghindari serangan tidak berhasil.
Polisi mengungkapkan, setelah memukul korban, tersangka mengambil sebilah pisau dapur yang berada di dalam kamar. RS kemudian mengejar korban hingga ke kamar mandi dan menyerang bagian leher korban secara berulang kali.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.
Petugas kepolisian yang datang ke lokasi kemudian mengamankan tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau dapur dengan panjang sekitar 19 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan tersebut.
Atas perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 458 dan/atau Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***
Editor: Redaksi
