Bareskrim Polri Tetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi Sebagai Tersangka Penyadapan, Total Empat Jenderal Kini Terjerat Kasus Ini

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi meningkatkan status Irjen Pol Slamet Uliandi dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Keputusan ini diambil setelah penyidik menggelar gelar perkara yang menilai unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi. Pengumuman disampaikan dalam jumpa pers yang digelar Kamis, 5 November 2026, malam.

“Penyidikan meningkatkan status SU yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara, saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, dalam keterangan resminya.

Slamet Uliandi diketahui menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010–2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, peran SU dalam kasus ini sangat sentral. Dua tersangka sebelumnya, yakni Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) dan Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), selalu meminta izin kepada SU setiap kali akan melakukan penyadapan maupun penghapusan hasil penyadapan.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka ASN meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU menyetujui penghapusan terhadap berkas hasil penyadapan selama ini,” jelas Suhermanto.

Berbeda dengan tiga tersangka lain yang telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Slamet Uliandi untuk saat ini belum menjalani penahanan karena kondisi kesehatannya.

“Untuk tersangka SU belum bisa dilakukan penahanan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit pascastroke,” ungkap Suhermanto. Tindakan hukum terhadap SU tetap berjalan dan akan dievaluasi seiring perkembangan kondisi kesehatannya.

Dengan ditetapkannya Slamet Uliandi, kini total terdapat empat nama yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyadapan dan penghapusan bukti elektronik tersebut, yaitu:
1. Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
2. Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution
3. Irjen Pol Eko Hadi Santoso
4. Irjen Pol Slamet Uliandi. ***

Editor: Redaksi