Kepala Marketing Pabrik Obat Ilegal Bizpark Kopo Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Bandung Di Yogyakarta, Ratusan Ribu Butir Obat Disita
Bidik Ekspres.id | Bandung
Polrestabes Bandung kembali menangkap satu orang tersangka baru dalam pengembangan kasus pabrik obat keras tertentu (OKT) ilegal di kawasan pergudangan Bizpark, Kopo, Kota Bandung. Tersangka berinisial A (40), yang menjabat sebagai kepala pemasaran dari jaringan bisnis ilegal tersebut, berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri ke Yogyakarta.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya terhadap gudang yang dijadikan tempat produksi OKT ilegal. Penangkapan ini juga menambah jumlah tersangka dari yang sebelumnya berjumlah lima orang, menjadi enam orang.
“Satresnarkoba berhasil menangkap satu orang berinisial A, berusia 40 tahun. Perannya adalah mengatur pemasaran obat-obatan ilegal tersebut, tidak hanya di Bandung tetapi juga dikirim hingga ke luar daerah,” jelas Kombes Dedi di Mapolrestabes Bandung, Kamis, 5 November 2026.

Berdasarkan jejak yang dikumpulkan penyidik, tersangka A diketahui melarikan diri ke Yogyakarta setelah kasus pabrik di Kopo terungkap. Polisi segera menindaklanjuti informasi tersebut dan bergerak melakukan penangkapan di wilayah Yogyakarta.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa stok obat-obatan ilegal miliknya tidak dibawa ke Yogyakarta, melainkan disembunyikan di sebuah rumah di wilayah Subang, Jawa Barat.
“Saat ditangkap di Yogyakarta, ia sedang berupaya memasarkan obat-obatan ilegal tersebut ke daerah itu. Namun sebelum berhasil, polisi lebih dulu menangkapnya. Barang buktinya ternyata disembunyikan di Subang,” ungkap Dedi.
Berdasarkan informasi dari tersangka, tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan di rumah penyimpanan di Subang. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menyita:
– 15 dus berisi obat-obatan tertentu, masing-masing berisi 32.500 butir
– Total 487.500 butir obat-obatan ilegal
– 1 unit handphone
– 1 unit mobil listrik
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolrestabes Bandung untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, polisi memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran obat ilegal yang membahayakan masyarakat.***
Editor: David
