Presiden Prabowo Prihatin Kasus Penyadapan, Perbuatan Tersebut Berpotensi Membahayakan Kepentingan Dan Keselamatan Negara Serta Diduga Mengarah Makar
Bidik Ekspres.id | Jakarta
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan mendalam atas terungkapnya dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal yang menargetkan Kepala Negara dan sejumlah pimpinan serta tokoh bangsa. Pernyataan resmi ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 4/11.
Pemerintah memandang kasus ini dengan sangat serius. Perbuatan yang diduga dilakukan dinilai bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.
“Berdasarkan perkembangan yang ada, sejumlah individu telah dipetakan terkait perbuatan tersebut. Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori yang bisa kita anggap mengarah ke perbuatan makar, serta membahayakan keselamatan dan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara,” tegas Mensesneg Prasetyo Hadi.
Menyusul penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus ini, Presiden Prabowo telah mengambil keputusan tegas. Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) telah ditandatangani pada pagi hari yang sama.
“Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkapnya.
Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan lancar tanpa kekosongan fungsi, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.
“Untuk sementara, Bapak Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” jelas Mensesneg.
Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk menjamin pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal. Mensesneg menegaskan bahwa mekanisme penyadapan yang sah telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan yang sedang ditangani saat ini hanyalah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu saja.
“Ini dilakukan oleh beberapa oknum tertentu. Masyarakat tidak perlu khawatir. Proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.***
Editor: Redaksi
