Istana Sebut Dugaan Penyadapan Presiden Mengarah ke Makar, Presiden Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Pemerintah melontarkan pernyataan keras menyikapi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai dugaan tindakan penyadapan tersebut bukan persoalan biasa. Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan tanpa prosedur dan kewenangan hukum itu berpotensi mengancam kepentingan negara, bahkan mengarah pada perbuatan makar.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 4/11.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap, mengarah ke perbuatan makar. Mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo.

Ia menjelaskan, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan keamanan informasi strategis dan berbagai kepentingan nasional.

Menurut Prasetyo, informasi yang dimiliki seorang presiden maupun pejabat tinggi negara tidak seluruhnya bersifat terbuka untuk publik. Sebagian di antaranya merupakan informasi sensitif yang apabila disalahgunakan dapat menimbulkan ancaman terhadap kedaulatan dan kepentingan bangsa.

“Bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” tambahnya.

Prasetyo juga menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara sebagai peristiwa luar biasa. Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti motif maupun tujuan di balik dugaan tindakan tersebut.

Di tengah mencuatnya kasus tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Keputusan itu diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.

“Pada pagi hari ini tadi, Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkap Prasetyo.

Pemberhentian tersebut menjadi konsekuensi langsung dari persoalan hukum yang kini menjerat pejabat yang sebelumnya pernah memimpin institusi Polri selama lima tahun tersebut.

Untuk sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tersebut tetap berjalan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.

Ketiga tersangka tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 3/11.

Penyidik menduga terdapat aktivitas penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan tanpa prosedur dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Kasus tersebut juga disebut berkaitan dengan dugaan pemantauan terhadap sejumlah pihak lain, termasuk tokoh politik, pejabat, jurnalis, pengusaha, dan elemen masyarakat.

Penyidik turut mendalami dugaan penghapusan jejak atau log aktivitas elektronik yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Meski demikian, seluruh dugaan perbuatan itu masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus dugaan penyadapan terhadap kepala negara ini kembali menempatkan persoalan keamanan informasi, kewenangan aparat penegak hukum, serta pengawasan penggunaan teknologi intelijen dalam sorotan publik.

Penyadapan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak privasi dan keamanan seseorang. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus tunduk pada dasar hukum, kewenangan, prosedur, serta mekanisme pengawasan yang berlaku.

Terlebih, apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut melibatkan pejabat tinggi di lingkungan institusi negara, penanganannya harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.

Pernyataan Istana yang menyinggung kemungkinan perbuatan mengarah pada makar menunjukkan betapa seriusnya pemerintah memandang persoalan tersebut. Namun, penilaian politik maupun pernyataan pejabat pemerintah tidak dapat menggantikan pembuktian hukum di pengadilan.

Publik kini menunggu bagaimana penyidik mengungkap secara terang konstruksi perkara, pihak-pihak yang terlibat, motif di balik dugaan penyadapan, serta sejauh mana aktivitas tersebut berdampak terhadap keamanan dan kepentingan negara.

Pada akhirnya, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti, bukan sekadar jabatan, kedekatan kekuasaan, ataupun tekanan opini publik.

Kasus ini bukan hanya menyangkut nasib seorang pejabat negara, melainkan juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi penegak hukum dan komitmen negara dalam melindungi keamanan nasional.***

Editor: Redaksi