Bareskrim Ungkap Kasus Penyadapan Ilegal, Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Pejabat Polri Ditahan Di Rutan Mabes Polri
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin
Bidik Ekspres.id | Jakarta
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur atau penyadapan ilegal yang salah satu sasarannya adalah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Bersama dua pejabat tinggi lainnya, ketiganya kini berada dalam tahanan Mabes Polri.
Konferensi pers penyampaian perkembangan kasus digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan kronologi lengkap peristiwa yang diduga berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026 tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa sejak tahun 2025, para tersangka diduga memerintahkan penambahan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ungkap Asep.
Nomor-nomor yang dimasukkan ke sistem itu kemudian disadap, padahal tidak ada kaitannya dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang sah menurut undang-undang. Target penyadapan tersebut meliputi nomor telepon Presiden RI, pejabat tinggi negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Sekitar bulan Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem komputer LIMS. Tindakan ini diketahui oleh petugas yang kemudian membuat Laporan Polisi pada 30 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, Bareskrim Polri segera melakukan langkah hukum. Sebanyak 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli telah diperiksa. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, 1 unit iPad, dan 4 keping diska lepas. Hasil penyidikan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Mantan Kapolri), Irjen. Ahrie Sonta (Kadivkum Polri) dan Irjen. Eko Hadi Santoso
Satu orang lainnya berinisial SU saat ini masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yaituPasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP, ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman pidana hingga 8 tahun penjara
“Kami akan terus mengusut kasus ini secara transparan, objektif, dan sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada pihak yang kebal hukum,” tegas Kabareskrim.***
Editor: Redaksi
