Komnas HAM Minta Propam dan Kompolnas Usut Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan yang terjadi di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, penegakan hukum dalam kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro harus tetap berjalan. Namun demikian, upaya tersebut tidak boleh mengabaikan perlindungan hak asasi manusia khususnya hak anak, perempuan, dan hak atas privasi penghuni pesantren.

Penggeledahan dilakukan oleh personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Brimob pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026. Berdasarkan laporan yang diterima Komnas HAM serta surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026, puluhan aparat bersenjata diduga mendobrak pintu pondok saat para penghuni sedang beristirahat.

Saat kejadian, 12 santriwati berusia 10 hingga 16 tahun dan empat ustazah sedang tidur. Para santriwati disebut mengalami intimidasi, ditodong senjata, bahkan ditarik saat belum sempat mengenakan jilbab. Sebanyak 15 penghuni pesantren termasuk dua balita dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Laporan juga mencatat adanya dugaan penyitaan sejumlah barang, termasuk telepon seluler dan tabungan santri senilai sekitar Rp16 juta, yang dilakukan tanpa disertai surat perintah resmi.

Faktanya, seluruh penghuni yang dibawa ke kantor polisi akhirnya dipulangkan kembali karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara pidana pembakaran dan perusakan warung yang sedang diselidiki.

“Penegakan hukum harus tetap berjalan dan pelaku pembakaran serta perusakan warung harus diproses sesuai hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri,” tegas Anis Hidayah.

Komnas HAM mendesak hasil pemeriksaan oleh Propam dan Kompolnas dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui apakah prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan, dan jika ditemukan pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus ditindak tegas.***

Editor: Redaksi