Pencurian Ayam Bangkok Berujung Maut: Lansia 64 Tahun Tewas, Pelaku Diamankan Satreskrim Polresta Bandung Dan Rekannya Masih Diburu

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Sebuah aksi pencurian hewan peliharaan berujung tragedi di Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Seorang lansia berusia 64 tahun tewas di tempat setelah berhadapan dengan pelaku pencurian ayam Bangkok yang masuk ke pekarangan rumahnya pada dini hari Sabtu.
Berdasarkan keterangan resmi dari Satreskrim Polresta Bandung, peristiwa bermula ketika korban mendapati ada orang asing di sekitar kandang ayam rumahnya. Korban berteriak histeris memanggil warga setelah menduga orang tersebut adalah pencuri.
Saat warga berdatangan dan berusaha mengamankan, pelaku yang berinisial RP (28) melawan dan berontak. Dalam peristiwa itu, tangan pelaku secara tidak sengaja menghantam leher korban hingga lansia tersebut terjatuh dan mengalami luka serius. Korban tidak bernapas sesaat setelah jatuh ke tanah.
Pelaku yang berusaha kabur kemudian diamankan oleh warga sekitar dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Satu orang rekan pelaku yang sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor saat kejadian, kini masih dalam pengejaran intensif tim Polresta Bandung.
RP, warga Kecamatan Bandung Kidul berusia 28 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas, mengaku melakukan aksinya karena didesak kebutuhan ekonomi. Polisi menegaskan hingga saat ini belum ditemukan unsur perencanaan kejahatan di luar niat pencurian.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Tri Suhartanto, menyatakan bahwa pihaknya terus menelusuri keberadaan rekan pelaku yang kabur. “Kami meminta masyarakat yang melihat keberadaan orang tersebut agar segera melapor ke kantor polisi terdekat,” ujarnya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, antara lain: satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu telepon genggam, helm, jaket hitam, senter, serta kandang ayam.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal mencapai 7 tahun penjara. Polisi menegaskan kasus ini tidak lagi dikategorikan sekadar pencurian biasa, melainkan beralih ke pasal yang lebih berat karena telah menyebabkan hilangnya nyawa.
Penyelidikan terus berjalan. Polisi telah memeriksa anak korban yang pertama kali mendengar suara gaduh dari arah kandang ayam pada dini hari kejadian. Keterangan saksi-saksi lain juga sedang dikumpulkan untuk melengkapi berkas perkara.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang berjalan, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.***
Editor: David
