Mantan Kades Paniis Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp530 Juta

Bidik Ekspres.id | Kab Kuningan
Polres Kuningan melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, untuk Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kamis 29/10.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Azis, S.H., serta Kasi Humas AKP Mugiyono, S.E., M.M.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan, dugaan penyalahgunaan keuangan desa ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp530.112.041,83. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kuningan pada Selasa, 27/10.
Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial R (66), yang menjabat sebagai Kepala Desa Paniis pada periode tersebut.

Hasil penyidikan menunjukkan tersangka diduga menyalahgunakan dana desa dan pendapatan bersumber dari bantuan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PDAM) Kota Cirebon untuk kepentingan pribadi. Penggunaan yang tidak tepat itu antara lain digunakan untuk melunasi utang pribadi serta membiayai kebutuhan sekolah anak tersangka.
Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, meliputi dokumen APBDes, buku kas umum, mutasi rekening bank, surat permohonan pencairan, kuitansi kegiatan, hingga dokumen perjanjian kerja sama bantuan pengamanan sumber air.
Tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Kuningan menegaskan, penindakan ini merupakan bukti komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan keadilan dan memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang. Dana desa adalah uang rakyat yang harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.***
Editor: Redaksi
