Tewaskan Bobotoh di Depan Cibinong City Mall, Pelaku Terancam Pasal Berlapis Dengan Ancaman 15 Tahun Penjara

Bidik Ekspres.id | Kab Bogor

Aksi brutal premanisme dan kekerasan di ruang publik kembali merenggut korban jiwa. Kali ini, nyawa seorang bobotoh yang masih di bawah umur, berinisial ARK, harus berakhir secara tragis di tempat ramai. Korban tewas setelah dibacok menggunakan senjata tajam di Jalan Raya Jakarta-Bogor, KM 51, tepat di depan Mal Cibinong City Mall ⁦(CCM)⁩, Kabupaten Bogor.

‎Kejadian berdarah yang terjadi pada Minggu (25/10/2026) malam ini memicu reaksi keras dari kepolisian. Satuan Reserse Kriminal ⁦(Satreskrim)⁩ Polres Bogor bergerak cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku, berinisial MR (29), kurang dari 1×24 jam pasca-insiden.
‎MR diamankan pada Senin 26/10 di kawasan Karadenan, Cibinong.

Kapolres Bogor, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengonfirmasi bahwa pemuda 29 tahun tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
‎ModusOperandi: Selalu Bawa Senjata Tajam

Usut punya usut, MR bukanlah pelaku kriminal insidental. Berdasarkan hasil pendalaman polisi, tersangka merupakan sosok yang kerap menjadi biang kerok tawuran dan sengaja mencari lawan di sekitar Jembatan Hitam, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

‎Fakta yang lebih mencengangkan, tersangka memiliki kebiasaan membawa senjata tajam ke mana pun ia pergi. Senjata jenis celurit yang kini dijadikan barang bukti tersebut selalu melekat di tubuhnya.
‎”Jadi pelaku ataupun tersangka ini selalu membawa celurit di badannya. Jadi sudah bisa dibilang setiap ada kejadian di daerah sana dia sudah menyiapkan sendiri senjatanya,” tegas AKBP Arfan Zulkan Sipayung dalam keterangan persnya, Kamis 29/10.

‎Pernyataan ini mengungkap modus operandi tersangka yang memang berniat jahat dan selalu siap memicu kekerasan fatal di ruang publik.

Mengingat korban ARK masih di bawah umur, kepolisian tidak main-main dalam menjerat pelaku. MR dikenakan pasal berlapis yang memberikan perlindungan tegas bagi anak-anak dari aksi kekerasan fatal.

‎Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ⁦(KUHP)⁩.
‎Dengan dakwaan tersebut, MR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Redaksi