Bareskrim Polri Bongkar Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal di Purwadadi Subang, Sebanyak 1.257 Bal Disita Bernilai Rp15 Miliar

Bidik Ekspres.id | Bandung

Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil membongkar penyimpanan pakaian bekas impor ilegal (balpres) di Kawasan Pergudangan Inti Jaya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Penindakan ini membuahkan penyitaan sebanyak 1.257 bal pakaian bekas yang diduga berasal dari Korea, dengan nilai estimasi mencapai Rp15 miliar.

Penindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri untuk memberantas praktik penyelundupan barang ilegal di Indonesia. Gudang ini diketahui telah beroperasi sejak September 2026, dengan potensi perputaran uang yang diprediksi mencapai puluhan miliar rupiah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tim berdasarkan surat perintah Kabareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026.

“Penindakan ini adalah wujud komitmen Bareskrim Polri dalam menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Semua berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar Suhasto di lokasi penindakan, Rabu 28/10.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, setiap bal pakaian bekas tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp6 juta hingga Rp12 juta. Gudang ini disewa oleh seseorang berinisial DAN, sementara yang bertindak sebagai kepala gudang berinisial W. Keduanya kini menjadi tersangka dalam perkara ini.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ketentuan ini memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Suhasto menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti hanya pada penemuan barang di gudang tersebut. Penyidik akan menelusuri lebih dalam asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk ke Indonesia, hingga jaringan distribusi yang terlibat.

“Kami tidak akan berhenti sampai di gudang. Penyidik masih mendalami secara komprehensif dari mana barang berasal, siapa yang terlibat, bagaimana jalur masuknya, hingga jaringan yang mendistribusikannya,” tegas Suhasto.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan ikut berkontribusi melaporkan dugaan praktik perdagangan ilegal di lingkungan masing-masing, karena informasi dari masyarakat menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus-kasus serupa.***

Editor: Redaksi