Kasus Korupsi APBDes, Kades Tegalsari NDS Ditahan Kejari Sukoharjo Dugaan Mainkan Proyek Fiktif Yang Rugikan Negara Rp480 Juta

Bidik Ekspres.id | Kab Sukoharjo

Penyalahgunaan wewenang di tingkat pemerintahan desa kembali terungkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Tegalsari, Kecamatan Weru, berinisial NDS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

NDS diduga kuat menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadi selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni dari tahun 2022 hingga 2024. Akibat ulahnya, keuangan negara rugi hingga ratusan juta rupiah.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap NDS diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Retno Setyowati, pada Selasa 27/10.

“Tim penyidik telah memeriksa 26 saksi dan satu ahli, serta mengantongi laporan audit perhitungan kerugian negara. Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surakarta,” tegas Retno kepada awak media, Selasa 27/10.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi yang dilakukan NDS tercatat sebesar Rp480.052.743.

Dalam menguras kas desa, NDS tidak bekerja sendirian. Ia memanfaatkan posisi dan wewenangnya dengan memerintahkan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara Desa untuk merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Retno membeberkan modus operandi tersangka yang terbilang sistematis. Setelah dana APBDes dicairkan, NDS memerintahkan bawahannya untuk membuat LPJ fiktif. Seolah-olah, dana tersebut telah digunakan untuk realisasi pembangunan fisik di berbagai titik di Desa Tegalsari.

“Hal ini dibuktikan dengan kuitansi palsu berupa nota pembelian barang kosong dari rekanan toko material bangunan. Semua itu hanya di atas kertas,” papar Retno.

Salah satu bukti kecurangan yang paling mencolok adalah temuan penyidik di lapangan. Tim Kejari Sukoharjo melakukan verifikasi fisik dan menemukan bahwa sejumlah proyek yang dilaporkan telah selesai dibangun, nyatanya tidak pernah ada alias fiktif. Salah satu proyek hantu tersebut adalah pembangunan talut irigasi pertanian yang seharusnya menjadi penopang vital bagi petani setempat.

Kasus ini menjadi tamparan keras sekaligus peringatan bagi para kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia. Dana desa yang sejatinya ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur pedesaan, justru dijadikan sumber kekayaan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hingga saat ini, penyidik Kejari Sukoharjo masih terus mengembangkan kasus ini. Publik menantikan apakah penyidik akan menyeret pihak-pihak lain yang turut serta dalam pembuatan LPJ bodong dan kuitansi palsu tersebut, termasuk Sekdes dan Bendahara yang disebut turut diperintah oleh tersangka.

NDS kini harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Kelas I Surakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum, sembari menunggu proses pengadilan yang berkeadilan.***

Editor: Redaksi