Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditahan, Terjerat Dugaan Pemerasan, Gratifikasi dan TPPU
Bidik Ekspres.id | Makasar

Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan oleh penyidik Korupsi Terpusat (Kortas) Tipikor Polri. Penahanan ini terkait kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.

Kepala Bagian Operasional Kortas Tipikor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afand, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah Sitti menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 26 Oktober 2026.

“Setelah pemeriksaan selesai, penyidik menetapkan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Yusuf dalam keterangan resminya, Senin (26/10).

Sitti Husniah Talenrang akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026, di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan.

Perkara ini ditangani secara bersama-sama oleh Kortas Tipikor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa. Penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 126 KUHP Nasional. Selain itu, Sitti juga dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penyidikan masih berjalan dan penyidik akan terus mengumpulkan bukti serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.***

Editor: Redaksi