Mulai Besok Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Serentak di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Pelanggaran yang Ditindak

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara serentak akan menggelar Operasi Patuh 2026 di seluruh wilayah Indonesia, mulai besok, Senin (26/10/2026), hingga tanggal 8 November 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan dan tingkat kematian di jalan raya.

Penggunaan gawai atau telepon seluler saat berkendara menjadi prioritas utama penindakan pada operasi kali ini. Selain itu, sejumlah pelanggaran lain yang juga akan disasar petugas antara lain:

Menggunakan ponsel saat mengemudi
Tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm berstandar SNI
Melanggar rambu dan marka jalan, termasuk menerobos lampu merah
Berkendara melawan arus
Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan
Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor
Kendaraan pribadi menerobos jalur busway
Parkir di trotoar yang menghambat akses pejalan kaki
Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan

Pihak kepolisian menegaskan metode penindakan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Sosialisasi, edukasi keselamatan berkendara (safety riding/driving), dan teguran simpatik akan didahulukan sebelum penegakan hukum dilakukan. Namun bagi pelanggar yang tetap melanggar, penindakan akan dilakukan melalui sistem Elektronik Penegakan Hukum Lalu Lintas (ETLE) maupun penilangan manual di lapangan.

Setiap proses penindakan juga akan diawasi langsung oleh personel Provost guna memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari pungutan liar.

Korlantas Polri menghimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk bersama-sama menjaga keselamatan diri maupun orang lain dengan mematuhi aturan lalu lintas. Keselamatan di jalan raya bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan tanggung jawab kita bersama.***

Editor: Redaksi