Cegah Kericuhan saat Demo di Grahadi Surabaya, Polda Jatim Amankan 11 Orang Dan 9 Di antaranya Bukan Mahasiswa


Bidik Ekspres.id | Kab Kuningan

Polda Jawa Timur mengamankan 11 orang yang diduga berupaya memicu kericuhan di sekitar lokasi aksi penyampaian aspirasi mahasiswa di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Kamis (22/10/2026). Pengamanan dilakukan di beberapa titik: Taman Apsari, Gang Setan, depan Hotel Ina Simpang, hingga area air mancur Alun-Alun Surabaya.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono, menyampaikan bahwa dari 11 orang yang diamankan, hanya dua yang berstatus mahasiswa. Sembilan sisanya diketahui merupakan anak putus sekolah. Kesebelasnya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya.

“Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya,” ujar Dekananto dalam konferensi pers, Kamis malam.

Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan rencana kericuhan, antara lain cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata buku jari (knuckle), dan beberapa unit telepon seluler.

Pemeriksaan awal terhadap ponsel yang disita menemukan percakapan yang diduga berisi ajakan melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Penyidik kini mendalami isi percakapan tersebut, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat di balik rencana tersebut.

“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidananya, tentunya akan kami proses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Penting dipahami, penanganan ke-11 orang ini merupakan perkara yang terpisah dari aksi penyampaian aspirasi mahasiswa. Secara keseluruhan, aksi mahasiswa di kawasan Grahadi berlangsung aman dan tertib hingga selesai.

Kapolda pun menyampaikan apresiasi kepada para mahasiswa, koordinator lapangan, dan seluruh peserta aksi yang telah mampu menjaga ketertiban serta membubarkan diri tepat waktu sesuai aturan.

“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Aspirasi yang disampaikan secara tertib dan damai akan kami layani dan kami amankan dengan baik,” kata Dekananto.

Meski menjamin kebebasan menyampaikan aspirasi, pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang berniat memanfaatkan momentum untuk menciptakan kericuhan. Setiap perbuatan yang terbukti melanggar hukum akan ditindak secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.***

Editor: Redaksi