Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Resmi Ditahan Kejati Jabar

Bidik Ekspres.id | Kota Cirebon

Penegakan hukum di tingkat daerah kembali menunjukkan tajinya. Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Kasus yang menyita perhatian publik ini membentang pada tahun anggaran 2022 hingga 2025, sebuah periode yang seharusnya menjadi momentum pembangunan daerah, namun justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Rabu (21/10/2026), Syaefudin terlihat keluar dari ruang penyidikan Kejati Jabar sekitar pukul 16.15 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, langkahnya tampak lesu saat digiring oleh tim penyidik menuju mobil tahanan.

Tak sendiri, Syaefudin berstatus tersangka bersama IH, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu. Keduanya dinilai memiliki peran dalam dugaan aliran dana yang tidak wajar dari kas daerah ke kantong pribadi.

Sementara itu, satu pejabat lainnya yakni AF, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Indramayu, mangkir dari pemanggilan penyidik. Berdasarkan konfirmasi, AF berhalangan hadir karena baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas. Tim penyidik dipastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan setelah kondisi kesehatan membaik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi langsung upaya paksa yang dilakukan terhadap para tersangka.

“Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka yaitu S (Syaefudin) dan IH,” ujar Nur Sricahyawijaya kepada awak media, Rabu 21/10.

Sebelum digiring ke rumah tahanan, kedua tersangka telah menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan ketat oleh tim dokter kejaksaan. Hasilnya, keduanya dinyatakan laik dan sehat secara jasmani maupun rohani untuk menjalani proses hukum.

“Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini hingga tanggal 9 November 2026. Jadi dari hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat untuk dilakukan upaya paksa penahanan,” pungkas Nur.

Syaefudin dan IH selanjutnya akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung di Kebonwaru.***

Editor: Redaksi