PN Jakarta Timur Tolak Eksepsi Roy Suryo, Perkara Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Lanjut ke Sidang Pembuktian


Bidik Ekspres.id | Jakarta

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara resmi menolak nota eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik terkait pernyataan mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Dengan putusan ini, perkara langsung dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Dalam putusan sela yang dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Christina Endarwati menegaskan bahwa seluruh keberatan yang diajukan pihak terdakwa tidak beralasan menurut hukum dan tidak dapat diterima.

Secara khusus, hakim menegaskan bahwa putusan praperadilan yang menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak sah tidak secara otomatis membatalkan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum.

“Hakim menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Keabsahan alat bukti nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses pembuktian di persidangan,” bunyi pertimbangan majelis hakim.

Roy Suryo, dengan nama lengkap Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, didakwa melakukan pencemaran nama baik serta manipulasi dokumen elektronik. Kasus ini bermula dari pernyataan-pernyataan yang menyebutkan adanya dugaan ketidakberesan dokumen ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Melalui putusan sela ini, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut dijadwalkan digelar pada Rabu, 28/10 mendatang.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam proses hukum tersebut, di mana persidangan kini akan berfokus pada pengujian kebenaran fakta dan alat bukti yang diajukan kedua belah pihak di hadapan majelis hakim.***

Editor: Redaksi