Lindungi Anak dari Risiko Digital, Menkominfo: Akses ke Konten Berisiko Dibatasi Hingga Usia 16 Tahun

Bidik Ekspres.id | Kab Bandung
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid secara resmi menjelaskan landasan serta tujuan utama diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tertib Penggunaan Nomor Tunggal Identitas Pengguna Layanan Digital (PP TUNAS). Inti kebijakan ini: membatasi akses anak ke ekosistem digital berisiko tinggi hingga mereka berusia 16 tahun, sejalan dengan arahan Presiden untuk menjaga generasi penerus dari ancaman yang tak kasat mata di ruang maya.
Meutya menegaskan, kebijakan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap kemajuan teknologi, melainkan langkah perlindungan yang diperlukan mengingat sifat dan karakter konten digital saat ini.
“Sejumlah platform media sosial dan gim memang dirancang agar penggunanya terus bertahan di dalamnya. Anak-anak kesulitan mengendalikan diri, bahkan bereaksi emosional ketika aksesnya dibatasi. Inilah yang harus kita cegah sejak dini,” ujar Meutya.
Risiko yang dihadapi anak di ruang digital sangat nyata dan beragam — mulai dari kecanduan, perundungan siber, penipuan daring, hingga ancaman serius seperti child grooming. Banyak bahaya yang tidak terlihat mata, namun dampaknya bisa menghancurkan masa depan anak.

Menteri yang juga mantan jurnalis senior ini mengingatkan orang tua untuk memperlakukan kehati-hatian di dunia maya sama seperti di dunia nyata.
“Saat anak kita bepergian tanpa pendamping, tentu kita khawatir. Di ruang digital pun sama risikonya nyata, namun tidak selalu terlihat. Orang tua wajib waspada,” tegasnya.
Secara kesehatan fisik dan mental, penggunaan perangkat berlebihan terbukti mengganggu konsentrasi, merusak penglihatan, serta memengaruhi postur tubuh dan pola tumbuh kembang anak. Pertumbuhan yang sehat membutuhkan keseimbangan antara kecerdasan, aktivitas fisik, dan interaksi langsung dengan lingkungan bukan hanya di balik layar.
Pemerintah menegaskan, pembatasan ini tidak dimaksudkan meniadakan manfaat teknologi. Justru tujuannya adalah memastikan anak dapat memanfaatkan teknologi sesuai dengan kesiapan usia dan kemampuan mereka. Penyelenggara platform juga ikut diberi tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan keselamatan anak di lingkungan layanan yang mereka sediakan.***
Editor: Redaksi
