Disetujui Presiden, Sistem Naik Kelas Berubah: Mendikdasmen Nyatakan Mulai 2027/2028, Siswa Tak Lagi Otomatis Bisa Naik Kelas

Bidik Ekspres.id | Kab Bekasi
Sistem kenaikan kelas di sekolah dasar dan menengah Indonesia resmi akan berubah. Mulai Tahun Ajaran 2027/2028, siswa tidak lagi otomatis naik ke kelas berikutnya. Keputusan ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dan saat ini sedang dalam tahap penyusunan peraturan pelaksana.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan respons atas masukan luas dari para tenaga pendidik yang menilai sistem otomatis selama ini berdampak pada menurunnya motivasi belajar dan capaian akademik siswa.
“Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian. Insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” ujar Abdul Mu’ti di sela kunjungan kerja di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu 17/10 kemarin.
Dalam mekanisme baru ini, penentuan kelayakan naik kelas tidak lagi didasarkan semata pada penguasaan materi pelajaran. Sekolah akan menilai secara menyeluruh mencakup perkembangan karakter, kedisiplinan, serta kesiapan mental peserta didik untuk mengikuti pembelajaran di tingkat yang lebih tinggi.

“Tujuannya bukan untuk menyulitkan siswa, melainkan memastikan setiap anak benar-benar siap melangkah ke jenjang berikutnya tanpa tertinggal jauh. Kualitas pemahaman lebih diutamakan daripada sekadar berganti tingkatan,” jelas Abdul Mu’ti.
Saat ini Kemendikdasmen tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri beserta Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai pedoman yang jelas dan terukur bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Pemerintah memastikan ada masa transisi dan panduan yang memadai sebelum kebijakan ini diberlakukan secara efektif.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong siswa lebih disiplin dan bermotivasi belajar, sekaligus membantu guru melakukan pendampingan yang lebih tepat sasaran bagi peserta didik yang membutuhkan perhatian khusus.***
Editor: Redaksi
