MUI Pusat Resmi Tolak Konser Andrea Bocelli: Rekam Jejak Dukungan ke Israel Jadi Alasan Utama Dan Indonesia Bukan Tempat Bagi Pendukung Zionisme

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat secara resmi menolak rencana penyelenggaraan konser penyanyi dunia asal Italia, Andrea Bocelli, yang dijadwalkan digelar di Candi Borobudur dan Jakarta akhir bulan ini. Penolakan tertuang dalam Surat Pernyataan Sikap bernomor Kep-111/DP-MUI/X/2026, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan dan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri Prof. Sudarnoto Abdul Hakim.
Berdasarkan hasil kajian dan penelusuran data yang dilakukan MUI, ditemukan bukti kuat bahwa Andrea Bocelli memiliki rekam jejak kedekatan dan dukungan terhadap Israel. Salah satu yang disorot adalah penampilannya dalam konser “Friends of Israel Defence Force” (FIDF) di Los Angeles pada tahun 2010 sebuah acara yang berfungsi sebagai penggalangan dana bagi pasukan militer Israel.
MUI menegaskan, kehadiran dan pementasan Bocelli di Indonesia berpotensi melukai perasaan rakyat Palestina serta bertentangan dengan posisi dan prinsip bangsa Indonesia.
“Indonesia tidak boleh menjadi tempat bagi siapapun yang simpati dan memberikan dukungan kepada zionisme Israel, termasuk Andrea Bocelli. Membiarkan mereka melakukan kegiatan di Indonesia adalah pelanggaran serius terhadap amanah konstitusi, melukai bangsa Palestina, dan merusak kemaslahatan umat dan bangsa,” bunyi tegas dalam pernyataan tersebut.

Pernyataan sikap ini berpijak pada dua landasan utama:
– Amanat Pembukaan UUD 1945, yang menegaskan tujuan negara untuk ikut menghapuskan segala bentuk penjajahan di atas dunia;
– Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
Sebelumnya, rangkaian tur bertajuk “Romanza 30th Anniversary” dijadwalkan digelar di dua lokasi ikonik yaitu Candi Borobudur, Magelang 31 Oktober 2026 dan JIExpo Kemayoran, Jakarta — 3 November 2026
Perlu dipahami bahwa pernyataan sikap ini merupakan posisi resmi MUI. Keputusan akhir terkait kelanjutan izin penyelenggaraan berada pada kewenangan instansi pemerintah yang berwenang. Pihak penyelenggara maupun pihak terkait lainnya belum menyampaikan tanggapan resmi terkait penolakan ini. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.***
Editor: Redaksi
