Begal Bersenjata Airsoft Gun Rampas HP Pelajar Perempuan di Babelan Kabupaten Bekasi, 4 Orang Diamkan Termasuk Penadah dan Penjual Senjata

Bidik Ekspres.id | Kab  Bekasi

Sebuah peristiwa perampasan bersenjata mengguncang warga Perumahan Panji Buwono, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun menjadi korban perampasan telepon genggam yang disertai ancaman senjata jenis airsoft gun pada awal bulan ini. Tidak hanya dirampok, korban bahkan mendapat ancaman tembakan saat berusaha meminta kembali barang miliknya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Andi Oddang Riuh Hutomo, membeberkan kronologi peristiwa tersebut kepada awak media pada Kamis (15/10/2026). Kejadian berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 07.30 WIB tepat saat korban berinisial RM bersama rekannya sedang mendorong sepeda motor di jalan perumahan.

Tiba-tiba, tiga orang yang mengendarai sepeda motor menghampiri mereka. Tanpa basa-basi, salah satu pelaku mengancam korban menggunakan senjata jenis airsoft gun, bahkan melepaskan tembakan ke udara sebelum merampas telepon genggam milik korban.

Sikap berani korban untuk tidak menyerah begitu saja justru memicu bahaya yang lebih besar. RM sempat berlari mengejar sambil berteriak meminta pertolongan. Namun, salah seorang pelaku berbalik arah dan menembakkan senjatanya ke arah korban sebelum akhirnya melarikan diri.

“Korban sempat berusaha mengejar pelaku sambil meminta pertolongan, tetapi pelaku kembali menembakkan senjata ke arah korban,” ujar Andi.

Tindak cepat dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Hanya dalam waktu dua hari, dua pelaku utama berinisial AZ dan SDZ berhasil diamankan di wilayah Bekasi Utara pada Jumat, 9 Oktober 2026, pukul 02.00 WIB.

Penyelidikan tidak berhenti di situ. Polisi terus mengembangkan kasus ini dan berhasil membongkar jaringan di balik kejahatan tersebut. Dua orang lainnya turut diamankan: seorang berinisial RW yang diduga berperan sebagai penadah barang curian, serta LG yang diduga terlibat dalam penjualan senjata airsoft gun yang digunakan dalam aksi tersebut.

Total empat orang kini berada di tangan hukum. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, meliputi unit airsoft gun yang dipakai, sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri, serta telepon genggam milik korban.

Keempat orang tersebut kini menghadapi pasal berbeda sesuai peran masing-masing:
– AZ dan SDZ — disangkakan melanggar Pasal 479 dan/atau Pasal 482 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan perampasan
– RW — disangkakan melanggar Pasal 591 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan
– LG — disangkakan melanggar Pasal 306 KUHP terkait penyerahan senjata

Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak untuk memastikan kebenaran terungkap sepenuhnya.

Andi Oddang menegaskan pihak kepolisian tidak akan mentoleransi tindak kejahatan yang mengancam keselamatan warga, terlebih dilakukan di waktu dan tempat yang seharusnya aman. Namun, ia juga menyampaikan pesan penting kepada masyarakat, terutama anak-anak dan remaja:

“Kami mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas. Jika menghadapi ancaman kejahatan, utamakan keselamatan diri. Jangan melakukan tindakan yang berisiko karena nyawa dan keselamatan lebih berharga daripada benda apa pun. Segera laporkan ke pihak berwajib.”***

Editor: Sugiono