KPK Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Kepala BPK Jateng dan Pengusaha Jadi Tersangka, Lima Klaster Korupsi Terungkap

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap menyelubungi Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Penetapan ini diumumkan setelah gelar perkara di tingkat pimpinan KPK, Jumat sore.
Ketiga nama yang disandera status tersangka adalah: Hamenang Wajar Ismoyo (Bupati Klaten), Ahmad Luthfi (Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah), dan M. Amin Wahyu Utomo (pengusaha swasta).
Penyidikan KPK membuktikan praktik rasuah yang menyeret Bupati Hamenang berjalan sistematis di lima sektor sekaligus:
1. Pengadaan Barang dan Jasa: Pungutan fee atas proyek-proyek pembangunan daerah.
2. Sektor Perizinan: Pemungutan biaya tidak resmi atas berbagai perizinan usaha.
3. Upah Pungut: Pemotongan dan penyalahgunaan dana upah pungut daerah.
4. Setoran OPD/SKPD: Kewajiban setoran dari pimpinan instansi daerah kepada bupati.
5. Pengondisian Audit: Suap kepada oknum BPK guna merekayasa hasil pemeriksaan keuangan daerah.
“Ini bukan sekadar pungutan biasa. Polanya sudah menyentuh siklus pengelolaan keuangan daerah dari hulu ke hilir bahkan hingga ke proses pemeriksaan audit yang seharusnya menjadi pengawas,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Achmat Taufik Husein.

Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan Operasi Tangkap Tangan yang digelar KPK sehari sebelumnya, 15 Oktober 2026. Saat itu, tim KPK menangkap 19 orang sebagian di Klaten dan satu orang di Jakarta. Sepuluh orang dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti krusial, termasuk sebuah tong berwarna biru yang diduga khusus digunakan untuk menyembunyikan uang hasil pungutan liar. Selain itu, diamankan uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar.
“Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sekitar Rp1,9 miliar,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama satu kali 24 jam di Gedung Merah Putih. Setelah dinyatakan cukup bukti, mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka, mengenakan rompi tahanan, dan langsung ditahan.
KPK melakukan penahanan untuk masa 20 hari pertama, terhitung mulai 16 Oktober hingga awal November 2026. Para tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK guna menjamin kelancaran proses penyidikan yang masih berjalan.
Kasus ini kini memasuki proses hukum yang lebih dalam. KPK menegaskan penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain serta besaran kerugian negara yang terjadi.***
Editor: Redaksi
