Ungkap Curanmor di Kabupaten Bekasi, Polda Metro Jaya Tangkap Satu Orang dan Sita Dua Senjata Api Rakitan Yang Diduga Terkait Jaringan Jakarta–Lampung

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Bekasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan lintas daerah Jakarta–Lampung. Satu orang pelaku berinisial AE (28) telah diamankan, sementara satu rekannya masih masuk dalam daftar pencarian orang.

Pengungkapan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa (13/10/2026).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Imron Ermawan, menjelaskan bahwa tersangka AE ditangkap pada 18 September 2026 di kawasan Sukamahi, Cikarang Pusat. Penangkapan bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Vario di Jalan Raya Jatiwangi, Cikarang Barat, pada 1 September 2026.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang masih berstatus DPO menggunakan kunci letter T dan anak kunci yang telah dimodifikasi. Kami juga masih mendalami keterkaitannya dengan sejumlah TKP lainnya,” ungkap Imron.

Penyidikan sementara menunjukkan dugaan kuat bahwa AE juga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta. Polisi terus menelusuri kemungkinan keterkaitan tersangka dengan kasus-kasus tersebut serta dugaan jaringan yang lebih luas hingga ke Lampung.

Pengungkapan ini mengungkap temuan yang dinilai berbahaya. Selain barang bukti terkait tindak pidana pencurian, penyidik juga menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir peluru tajam, satu selongsong peluru, satu kunci letter T, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aksinya.

Tersangka kini dijerat dengan dua pasal sekaligus: Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa hak.

Polisi saat ini masih aktif memburu rekan tersangka yang berstatus DPO. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk memastikan apakah AE beroperasi sendirian atau merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih besar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

“Kami terus mendorong penegakan hukum yang profesional sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melapor apabila menemukan potensi gangguan keamanan,” pesannya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Polda Metro Jaya menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat, sejalan dengan program Quick Wins Kapolri dan semangat Kerja Melayani Jakarta.***

Editor: Sugiono