Begal Bersenjata Tajam di Garut Berhasil Diringkus, Pelaku Merupakan Residivis yang Baru Bebas dari Lapas

Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra,

Bidik Ekspres.id | Kab Garut

Kepolisian Resor Garut berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata tajam yang mengguncang warga di Jalan Cimanuk, tepatnya di depan Toko Komputer Perintis, Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul. Pelaku telah diamankan beserta senjata yang digunakan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi kejahatan terjadi ketika pelaku berinisial US (34) mengejar sepeda motor yang dikendarai korban. Pelaku menendang kendaraan korban hingga kemudian menodongkan sebilah golok ke arah leher korban untuk mengancam dan merampas dua unit ponsel. Akibat peristiwa tersebut, korban menderita kerugian diperkirakan mencapai Rp8 juta.

Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, mengungkapkan fakta yang lebih mencemaskan: pelaku merupakan seorang residivis kasus penganiayaan yang baru saja menyelesaikan masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Bandung.

“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah golok sepanjang sekitar 40 cm dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya,” jelas AKBP Niko.

Pelaku kini dijerat Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Kasus saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.***

Editor: Redaksi