Razia Narkoba Polrestabes Bandung di Saritem Berhasil Amankan 21 Orang Positif Tes Urine, Sabu hingga 29 Butir Psikotropika Disita

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi,

Bidik Ekspres.id | Bandung

Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Bandung kembali digencarkan. Polrestabes Bandung menggelar razia gabungan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Saritem, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jumat (9/10/2026). Hasilnya, sebanyak 21 orang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan urine, sementara petugas turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Razia tersebut dipimpin Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., bersama Kasat Res Narkoba Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, S.I.K., M.H., Kabag Ops AKBP Dr. H. Asep Saepudin, S.Pd., M.H., serta para pejabat utama (PJU) operasional Polrestabes Bandung.

Sebanyak 125 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan yang bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memperkuat upaya mewujudkan Kota Bandung bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, 21 orang dinyatakan positif. Rinciannya, 20 orang terindikasi positif sabu, terdiri atas 17 laki-laki dan tiga perempuan. Satu orang laki-laki lainnya dinyatakan positif psikotropika.

Temuan tersebut menjadi salah satu hasil utama dalam operasi yang menyasar kawasan Saritem. Namun, hasil tes urine positif perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan status serta bentuk keterlibatan masing-masing orang.

Hasil tes urine tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang sebagai pengedar atau bandar narkoba. Penetapan status hukum harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.

Selain pemeriksaan urine, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti pada seorang pria bernama Billy Ferryan Tunggal.

Barang-barang yang ditemukan meliputi satu paket sabu, lima alat hisap sabu atau bong, serta 29 butir psikotropika yang disebut berjenis Camlet.

Seluruh temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Meski demikian, informasi mengenai hasil uji laboratorium barang bukti, dugaan peran pria tersebut, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkoba belum disampaikan dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, penilaian mengenai kepemilikan, penguasaan, maupun dugaan tindak pidana harus menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik.

Dalam arahannya kepada personel, Kapolrestabes Bandung menegaskan pentingnya pelaksanaan tugas secara profesional dan humanis serta berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP).

Penekanan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan razia, mengingat setiap tindakan aparat harus tetap mengedepankan ketentuan hukum, menghormati hak warga, dan memastikan setiap orang yang diperiksa memperoleh perlakuan sesuai prosedur.

Operasi penegakan hukum tidak hanya dituntut menghasilkan temuan, tetapi juga harus menjamin bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 18.00 WIB dan dilanjutkan dengan apel konsolidasi. Seluruh rangkaian operasi dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Hasil razia di Saritem menunjukkan bahwa upaya penanggulangan narkoba membutuhkan penanganan yang berkelanjutan. Pemeriksaan di lapangan perlu diikuti pendalaman perkara, penelusuran asal-usul barang bukti, serta pengungkapan kemungkinan jalur distribusi apabila ditemukan indikasi peredaran gelap.

Di sisi lain, pendekatan penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pencegahan, edukasi masyarakat, dan rehabilitasi bagi penyalahguna yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Publik juga perlu memperoleh informasi lanjutan mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap 21 orang yang dinyatakan positif, hasil pengujian barang bukti, serta langkah penyidik dalam menindaklanjuti temuan di lapangan.

Dengan demikian, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak semata-mata diukur dari jumlah orang yang terjaring razia, tetapi juga dari kemampuan aparat mengungkap tindak pidana secara tuntas, memutus mata rantai peredaran gelap, dan mencegah penyalahgunaan narkoba kembali terjadi.

Operasi KRYD tersebut menjadi bagian dari komitmen Polrestabes Bandung dalam menjaga keamanan masyarakat dan menekan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di Kota Bandung. Perkembangan penanganan perkara selanjutnya akan menjadi penentu sejauh mana temuan di Saritem dapat ditindaklanjuti secara efektif dan sesuai hukum.***

Editor: David