Terobosan UHC Prioritas Kabupaten Bekasi Pangkas Masa Tunggu JKN:  Masih Ada Penolakan Pasien Berobat, Plt Bupati  Beri Ultimatum Keras ke Rumah Sakit

Bidik Ekspres.id | Kab Bekasi

Birokrasi aktivasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kerap menyita waktu hingga 14 hari atau menunggu bulan berikutnya segera dipangkas di Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menargetkan program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas resmi bergulir dan dapat dieksekusi oleh masyarakat mulai 22 Oktober 2026.

Kebijakan progresif ini ditegaskan langsung oleh Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, usai memimpin Rapat Koordinasi UHC Prioritas di Hotel Sakura, Cikarang Pusat, Jumat (9/10/2026). Program ini dirancang sebagai terobosan strategis untuk menutup celah kerentanan warga yang membutuhkan penanganan medis mendesak, namun selama ini terhalang oleh masa tenggang aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Penerapan UHC Prioritas JKN adalah komitmen nyata pemerintah daerah untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. Terutama bagi mereka yang membutuhkan penanganan medis secara segera dan darurat,” tegas Asep di hadapan peserta rapat koordinasi.

Namun, di balik peluncuran kebijakan yang diharapkan menjadi jaring pengaman keselamatan warga ini, Asep menyoroti adanya praktik buruk di lapangan yang masih merugikan masyarakat. Ia secara terbuka mengakui bahwa dirinya masih menerima aduan langsung terkait dugaan penolakan pasien oleh sejumlah fasilitas kesehatan.

Menyikapi temuan tersebut, Asep memberikan ultimatum keras kepada seluruh rumah sakit di wilayah Kabupaten Bekasi. Ia meminta agar fasilitas kesehatan tidak menjadikan celah administrasi sebagai alasan untuk menolak warga yang sedang membutuhkan pertolongan.

“Saya masih menerima laporan mengenai dugaan penolakan pasien. Saya minta setiap laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan dievaluasi. Seluruh rumah sakit agar memberikan pelayanan kepada pasien sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya dengan nada tegas.

Langkah Pemkab Bekasi ini menjadi sinyal kuat bahwa akses kesehatan bagi masyarakat tidak boleh dinegosiasikan. Dengan berlakunya UHC Prioritas pada 22 Oktober mendatang, masyarakat diharapkan tidak lagi dihadapkan pada dilema penolakan layanan saat kondisi kesehatan sedang genting.

Ke depan, Pemkab Bekasi menuntut adanya pengawasan ketat terhadap implementasi di lapangan. Evaluasi menyeluruh terhadap rumah sakit yang terbukti masih melakukan penolakan pasien menjadi harga mati, agar program UHC Prioritas tidak sekadar menjadi wacana di atas kertas, melainkan benar-benar hadir sebagai pelindung kesehatan warga Bekasi secara nyata dan berkeadilan.***

Editor: Sugiono