Payung Hukum Baru: Perpres 27/2026 Lindungi Pengemudi Dan Pelaku Usaha Transportasi Online, Biaya Platform Maksimal 8 Persen

Bidik Ekspres.id | Jakarta

DPR RI bersama Pemerintah resmi memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan pelaku usaha dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Landasannya telah terbit melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online, yang mencakup layanan pengangkutan orang, barang, hingga makanan.

Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers bersama Menteri UMKM, Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Komdigi, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 8/10.

Dasco menerangkan, penerbitan Perpres ini merupakan hasil proses sinkronisasi dan harmonisasi yang dilakukan DPR dan Pemerintah dalam waktu cukup lama, guna menghasilkan satu aturan yang mengatur secara menyeluruh pengangkutan orang termasuk tarif, barang, makanan, serta kedudukan para pengemudi.

“Setelah sekian lama melakukan sinkronisasi dan harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik,” ujar Dasco.

Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang jelas, sekaligus mempertegas hubungan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, Perpres ini tidak hanya mengatur pengangkutan orang, tetapi juga pengiriman barang dan makanan. Inti dari aturan ini adalah mengawal pelaksanaan perjanjian kemitraan yang adil antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi, sehingga hak-hak pengemudi terlindungi.

“Perpres ini mencakup pengangkutan orang, barang, dan makanan, serta akan diikat dalam perjanjian kemitraan,” jelas Maman.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan kabar penting bagi para pengemudi ojek online: pemerintah telah menetapkan batas maksimal biaya platform yang dikenakan kepada pengemudi, yaitu maksimal 8 persen. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan porsi pendapatan yang diterima langsung oleh mitra pengemudi.

Ketentuan tarif dan biaya platform ini juga akan menjadi rujukan bagi pengaturan layanan pengangkutan barang dan makanan. Sementara itu, penetapan biaya jasa untuk pengantaran barang dan makanan akan disusun oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, dengan tetap mempertimbangkan prinsip penghasilan yang layak serta perlindungan risiko kerja bagi pengemudi.

Agar aturan tidak hanya berhenti di atas kertas, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang diketuai oleh Menteri UMKM. Satgas ini berfungsi melakukan koordinasi lintas kementerian serta pengawasan pelaksanaan perjanjian kemitraan di lapangan.

Pengaturan ini juga berdampak luas bagi pelaku usaha, terutama UMKM yang memanfaatkan layanan pesan-antar. Aturan pelaksanaannya wajib diselesaikan oleh kementerian terkait paling lambat 31 Desember 2026, sebagaimana ditegaskan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

DPR RI sendiri menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar Perpres ini benar-benar memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.***

Editor: Redaksi