Modus Sadis di Baleendah Kabupaten Bandung: Gadis 16 Tahun Dipaksa Miras hingga Pingsan Lalu Dicabuli, Polresta Bandung Tetapkan Empat Pemuda sebagai Tersangka

Bidik Ekspres.id | Kab Bandung

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng wajah perlindungan anak di Kabupaten Bandung. Polresta Bandung akhirnya mengungkap tabir kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Baleendah. Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang kejam dan terencana: memaksa korban mengonsumsi minuman keras hingga tak sadarkan diri sebelum melancarkan aksi bejatnya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Tri Suhartanto, secara resmi mengumumkan penetapan empat pemuda berinisial AA, ED, AR, dan RG sebagai tersangka pada Jumat (9/10/2026). Penetapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim investigator yang berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah di mata hukum, meliputi hasil pemeriksaan medis (*visum et repertum*) dan barang bukti fisik yang diamankan dari lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (20/9/2026) dini hari. Korban yang masih di bawah umur tersebut dipaksa oleh para tersangka untuk menelan minuman keras. Akibatnya, korban mengalami keracunan alkohol dan kehilangan kesadaran. Dalam kondisi tak berdaya dan tak sadarkan diri itulah, para tersangka melancarkan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.

Fakta mengejutkan terungkap dari profil para pelaku. Dari keempat tersangka yang kini berstatus hukumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan, salah satunya ternyata masih berstatus anak di bawah umur. Hal ini menjadi peringatan keras terkait bahaya pergaulan bebas dan minimnya pengawasan lingkungan terhadap anak di bawah umur.

Menanggapi hal ini, Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terlepas dari usia pelaku.

“Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan regulasi perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal yang menjerat para pelaku adalah 12 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Tri Suhartanto, Jumat (9/10/2026).

Kasus di Baleendah ini menjadi tamparan keras dan pelajaran berharga bagi masyarakat luas. Pemaksaan konsumsi alkohol terhadap anak di bawah umur bukan sekadar pelanggaran ketertiban umum, melainkan pintu masuk bagi kejahatan seksual yang merampas masa depan dan trauma psikologis mendalam bagi korban.

Polresta Bandung memastikan proses hukum akan berjalan transparan, tegas, dan berkeadilan. Aparat juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka, serta berani melapor kepada pihak berwajib apabila melihat atau mengetahui indikasi tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.***

Editor: David