Hapus Kenaikan Kelas Otomatis: Kebijakan “Tidak Naik Kelas” Kembali Diberlakukan Mulai 2027, Prestasi Menjadi Kunci

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan rencana pengembalian kebijakan peniadaan kenaikan kelas otomatis bagi siswa. Aturan ini akan berlaku mulai tahun ajaran 2027, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Keputusan ini disampaikan Mu’ti merespons masukan yang kuat, termasuk rekomendasi dari Dewan Pendidikan, guna menghentikan praktik kenaikan kelas tanpa syarat yang dinilai melunturkan semangat belajar.

Mu’ti menegaskan alasan utama perubahan kebijakan ini adalah fenomena yang ia sebut sebagai “RMS Rajin Malas Sama Saja”. Selama ini, jaminan naik kelas otomatis membuat banyak siswa tidak terdorong berprestasi, karena promosi tetap diperoleh terlepas dari hasil belajar mereka.

“Kami mendapatkan masukan agar kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi. Ini rekomendasinya Dewan Pendidikan,” ujar Mu’ti.

Menurutnya, sistem ini diperlukan untuk membangun kembali etos kerja keras, membiasakan siswa berkompetisi secara sehat, dan membentuk generasi yang tangguh sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto.

“Mereka harus kita biasakan punya jiwa rajin belajar, siap berkompetisi, dan menjadi anak-anak yang tangguh. Jika rekomendasi ini didukung para ahli, langkah kami menerapkan kebijakan ini akan semakin mantap,” tegasnya.

Dengan kebijakan baru ini, promosi ke jenjang berikutnya tidak lagi dijamin otomatis. Prestasi akademik dan kemajuan belajar akan menjadi penentu utama kelulusan naik kelas. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas hasil pendidikan, tetapi juga membentuk karakter generasi yang tangguh, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Perkembangan teknis dan aturan turunan terkait pelaksanaan kebijakan ini akan diumumkan lebih lanjut oleh kementerian.***

Editor: Redaksi