Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Mantan Jampidsus Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar & Pencucian Uang Rp354 Miliar


Bidik Ekspres.id | Jakarta

Mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Rabu (7/10/2026), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas dakwaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang nilainya menembus ratusan miliar rupiah.

Perkara ini teregistrasi dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, didampingi hakim anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, serta Ida Ayu Mustikawati. Min Setiadhi bertindak sebagai Panitera Pengganti.

Bersamaan dengan sidang Febrie, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga meregistrasi dua perkara terkait lainnya, yakni nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Don Ritto dan nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Nurman Herin.,keduanya disebut sebagai pihak yang mengalirkan dana ke tersangka utama.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Febrie didakwa memeras saksi dalam perkara korupsi Jiwasraya, Tan Kian. Ia diduga mengancam akan menetapkan Tan Kian sebagai tersangka, lalu menerima uang sebesar Rp55 miliar sebagai imbalan agar hal tersebut tidak terjadi.

Dugaan tindak pidana pencucian uang terhadapnya tercatat jauh lebih besar: total Rp354 miliar, yang terdiri dari Rp346,7 miliar dan USD 440.990 (setara Rp7,8 miliar). Dana tersebut diduga diterima melalui perantaraan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang, yang semuanya diklaim berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Atas perbuatan tersebut, Febrie didakwa melanggar:
– Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 1 ayat (8) Lampiran I Angka 28 UU No. 1 Tahun 2026  terkait pemerasan.
– Pasal 607 ayat (1) huruf a atau b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencucian uang.

Sidang perdana ini menjadi langkah hukum resmi guna mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan aliran dana yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan. Perkembangan persidangan akan terus dipantau.***

Editor: Redaksi