Buntut Klaster Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kalapas Wisnu Hani Putranto Diberhentikan Tetap dari ASN Dan 16 Pegawai Lain Juga Dihukum

Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto Resmi Di Pecat

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan tegas menyusul temuan adanya kamar hunian mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) yang menjabat saat itu, Wisnu Hani Putranto, resmi dicopot dari jabatannya sekaligus diberhentikan tetap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tindakan ini menyusul hasil penyelidikan Ombudsman Republik Indonesia yang mengungkap praktik penyimpangan berupa fasilitas istimewa yang tidak wajar di dalam lingkungan penjara.

“Iya, Kalapas lama maupun Kalapas baru sama-sama kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Wisnu sudah diberhentikan, dihapus statusnya sebagai ASN,” tegas Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan di Kantor Kemenimipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Tidak hanya Wisnu, mantan Kalapas Cibinong Usman Madjid juga turut dikenai pemeriksaan dan sanksi. Secara keseluruhan, sebanyak 17 pegawai di lingkungan Lapas Cibinong terkena sanksi disiplin dengan kadar yang beragam.

Selain pemberhentian tetap terhadap Wisnu, 16 pegawai lainnya menerima sanksi sesuai tingkat pelanggaran masing-masing. Seluruhnya diduga melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan tersebut memuat larangan tegas antara lain:
– Penyalahgunaan wewenang;
– Menjadi perantara untuk keuntungan pribadi maupun pihak lain;
– Melakukan pungutan di luar ketentuan hukum;
– Menerima hadiah yang berkaitan langsung dengan jabatan atau pekerjaan.

Kemenimipas menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah awal perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan guna memulihkan kepercayaan publik. Pemeriksaan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran lain yang terkait masih berjalan.***

Editor: Redaksi