Kekerasan Mengintai Dunia Pendidikan, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Catat 100 Kasus dan 1.055 Korban hingga September 2026

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Bidik Ekspres menerima rilis resmi Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pada Senin, 5 Oktober 2026, yang memaparkan data memprihatinkan terkait maraknya kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari–September 2026. Dalam sembilan bulan, tercatat 100 kasus kekerasan dengan 1.055 orang menjadi korban, dan angka terus meningkat tajam.
Lonjakan Kasus di Kuartal Ketiga
Data FSGI menunjukkan tren kenaikan yang mengkhawatirkan:
– Januari–Juni 2026: 55 kasus
– Juli–September 2026: bertambah 45 kasus
– Total: 100 kasus dalam 9 bulan — lebih banyak dibandingkan seluruh tahun 2025 yang tercatat 60 kasus.
Pelaku kekerasan teridentifikasi sebanyak 174 orang, meliputi guru, ustadz, kepala sekolah, pimpinan pondok pesantren, petugas keamanan, pembina ekstrakurikuler, hingga sesama peserta didik. Sumber data berasal dari pemantauan media massa dan jaringan FSGI di berbagai daerah di Indonesia.
Kekerasan Seksual Mendominasi, Pelaku Orang Dewasa
Secara rinci sebaran jenis kekerasan:
– Kekerasan Seksual — 60%: Paling banyak terjadi, mayoritas dilakukan oleh guru, ustadz, pimpinan ponpes, satpam, dan pembina ekskul. Pelaku memanfaatkan relasi kuasa — mengancam nilai, janji pendidikan gratis, iming-iming keberkahan, hingga merekam korban secara diam-diam. Ada kasus santriwati hamil dan melahirkan tanpa bantuan tenaga medis. Kekerasan seksual juga terjadi secara daring, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan penyebaran materi pornografi, yang dilakukan oleh orang dewasa maupun sesama murid. Korban tidak hanya siswi, tetapi juga siswa.
– Kekerasan Fisik — 36%: Didominasi pengeroyokan sesama murid yang sering direkam dan disebarkan. Sejak awal tahun, 4 korban meninggal dunia setelah perawatan, termasuk anak berusia 7 tahun di Pemalang, Jawa Tengah. Luka berat yang dialami meliputi pergeseran rahang dan tulang belakang, cedera kepala, luka bakar, hingga lebam sekujur tubuh. Masih terjadi pula pencubitan, pemukulan, cambukan, hingga penelanjangan di kelas.
– Pendisiplinan dengan kekerasan — 2%
– Kekerasan Psikis & Perundungan — masing-masing 1%
Sebaran di Seluruh Indonesia: 70 Kemendikdasmen, 30 Kemenag
Dari 100 kasus:
– 70 kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah Kemendikdasmen
– 30 kasus di bawah lingkungan Kementerian Agama
Kasus tersebar di pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Bali, hingga Sulawesi. Jawa menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, meliputi Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, DKI Jakarta, dan DIY.
Permendikdasmen No. 6/2026 Dinilai Gagal, Justru Memperburuk Keadaan
FSGI menegaskan sejak berlakunya Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Aman dan Nyaman (BASN), kasus kekerasan justru naik tajam. Aturan ini dinilai memiliki kelemahan mendasar:

– Menyerahkan penanganan kasus kepada kepala sekolah — padahal banyak pelaku justru pimpinan satuan pendidikan.
– Tidak memuat daftar jenis kekerasan, alur penanganan yang jelas, maupun sanksi tegas.
– Hampir seluruh sekolah belum memiliki Kode Etik guru, sehingga pemberian sanksi terhambat.
– Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di daerah belum terbentuk secara merata, menyulitkan korban mencari keadilan selain melapor ke kepolisian.
Banyak kasus ditutup atas nama citra sekolah; korban justru diminta memaafkan pelaku.
FSGI Mendesak: Evaluasi Aturan, Jamin Perlindungan Anak
Berdasarkan rilis yang diterima Senin ini, FSGI menyampaikan empat rekomendasi utama:
1. Evaluasi menyeluruh Permendikdasmen No. 6/2026 karena berpotensi memperlemah posisi korban.
2. Tetapkan kepastian hukum: rumuskan jenis kekerasan, alur penanganan yang transparan, dan sanksi tegas bagi pelaku.
3. Bentuk tim pencegahan dan kanal pengaduan di setiap satuan pendidikan. Hingga kini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjadi satu-satunya instansi yang membuka jalur pengaduan melalui nomor WhatsApp.
4. Bangun sistem perlindungan anak yang melibatkan pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan masyarakat.
“Sekolah harus menjadi ruang tumbuh, bukan ruang trauma. Tidak boleh ada satu pun anak yang kehilangan rasa aman saat menuntut ilmu. Melindungi anak hari ini berarti menjaga masa depan Indonesia,” demikian pernyataan dalam rilis FSGI yang diterima Redaksi.***
Sumber: Rilis Resmi FSGI, diterima Redaksi Senin, 5 Oktober 2026
Editor: Redaksi
