Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG: 5 Tersangka Ditetapkan, Rp24,97 Miliar Disita! Realisasi 2.117 Unit Dipalsukan Jadi 21.800 Unit


Bidik Ekspres.id | Kab Cianjur

Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik dalam lingkup Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka; penyidik menyita aset senilai miliaran rupiah, mulai dari uang tunai Rp24,97 miliar, mobil mewah, hingga pesawat terbang dan helikopter yang diduga berkaitan dengan perkara.

Nilai anggaran pengadaan yang dikelola PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Namun fakta di lapangan mengungkapkan ketimpangan yang mencolok: dokumen menyebutkan pengiriman 21.800 unit telah selesai 100%, padahal realisasinya hanya 2.117 unit kurang dari sepuluh persen dari jumlah yang tercatat.

“Ternyata pelaksanaannya direvisi menjadi 21.000 unit, dan hingga akhir Maret 2026 realisasinya hanya 2.117 unit. Namun dibuat berita acara serah terima seolah-olah sudah tuntas sebanyak 21.800 unit,” ungkap perwakilan Kejagung, Jumat 2/10.

Kelima tersangka terdiri dari satu pejabat negara dan empat pengusaha:

– Kolonel Cpl Budi Utomo (BU), Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen unsur militer
– Andri Mulyono (AM), Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT;
– YY, Direktur PT YAT;
– AA, Direktur PT ASE;
– GB, Direktur PT ASE.

Penyidik menduga mereka bersekongkol mengatur seluruh proses pengadaan — mulai dari spesifikasi, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding guna memastikan PT YAT keluar sebagai pemenang. Berita acara serah terima yang direkayasa kemudian dipakai sebagai dasar pencairan dana.

Kelima orang dijerat Pasal 603 jo. 604 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah. Kejagung masih menghitung besaran kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini.

Penahanan tersangka telah dilakukan di tempat berbeda:
– Budi Utomo di Rutan Pomdam Jaya;
– Andri Mulyono di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
– YY di Rutan Kelas I Pondok Bambu;
– AA dan GB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penyidikan terus berlanjut, termasuk penelusuran aset yang telah disita guna melengkapi bukti dan mengungkap kemungkinan pihak lain yang terlibat.***

Editor: Redaksi