Komisi III DPR RI Setujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Suyudi Ario Seto Tegaskan Hapus Budaya “No Viral No Justice”

Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna ke-8, Kamis (1/10/2026), setelah uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) serta pemaparan visi dan misi berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Persetujuan ini merespons Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026, yang berisi usulan pemberhentian Kapolri terdahulu sekaligus pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membuka rapat dengan menegaskan tugas utama: mendengar gagasan dan arah kebijakan calon pemimpin Korps Bhayangkara. “Hari ini kita ingin mendengar isi dan poin-poin apa yang akan disampaikan oleh calon Kapolri,” ujarnya.

Visi: Polisi Bersama Masyarakat

Dalam pemaparannya, Suyudi mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat”. Ia menegaskan transformasi Polri tidak berarti memulai dari awal setiap kali ada pergantian pucuk pimpinan. Program yang telah berjalan dan bermanfaat akan dilanjutkan; yang belum optimal akan diperbaiki; sementara penyimpangan hukum dan etika akan dikoreksi tegas.

Secara terbuka, Suyudi mengakui adanya kritik dan keluhan masyarakat. “Kritik berbasis fakta tidak boleh ditutupi, melainkan menjadi cermin bagian yang masih perlu dibenahi,” ucapnya. Profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan, dan kedekatan dengan masyarakat menjadi pilar utama pembenahan.

Salah satu perubahan paling tegas: menghapus budaya “No Viral, No Justice”. Laporan warga, katanya, harus diproses berdasarkan hukum, bukan menunggu menjadi viral di media sosial. Pola penanganan akan diubah menjadi: verifikasi cepat → penanganan transparan → pemberitahuan perkembangan kepada pelapor → penyelesaian sesuai hukum.

Enam Prioritas dan Aturan Baru Karier

Suyudi merumuskan enam program prioritas:
1. Penguatan kelembagaan
2. Pembinaan SDM dan sistem rekrutmen berbasis meritokrasi tanpa ruang bagi titipan, transaksi, maupun sponsor
3. Penguatan pelayanan publik
4. Penegakan hukum yang berkualitas
5. Pengawasan internal yang ketat
6. Akuntabilitas anggaran

Di bidang penegakan hukum, tolok ukur keberhasilan tidak lagi sekadar jumlah perkara, melainkan kualitas penanganan yang sah, berbasis bukti, berkeadilan, dan memberi kepastian. Prioritas penindakan mencakup: narkotika, premanisme dan pemerasan, kejahatan jalanan, judi daring, penipuan digital, perdagangan orang, kejahatan siber, korupsi, penyelundupan, pencucian uang, serta kejahatan terorganisasi.

Peta Jalan 100 Hari Kerja

Langkah awal kepemimpinan dibagi tiga tahap:
– Hari 1–30: Memotret kondisi riil dan menyusun peta dasar masalah
– Hari 31–60: Menguji coba perbaikan di lapangan
– Hari 61–100: Menampilkan hasil sekaligus menyempurnakan kekurangan

“Bagi saya, jabatan Kapolri bukanlah puncak karier. Jabatan Kapolri adalah puncak tanggung jawab,” tegas Suyudi menutup pemaparan. Keberhasilan Polri, katanya, diukur bukan dari banyaknya slogan, aplikasi, atau seremoni, melainkan dari rasa aman warga, kemudahan lapor, kecepatan pertolongan, kepastian hukum, perlindungan korban, dan keadilan yang nyata.

Usai pemaparan, Habiburokhman mengajukan permintaan persetujuan kepada seluruh anggota. “Apakah secara aklamasi disetujui?” Tanya itu disambut serentak: “Setuju!”

Dengan demikian, nama Suyudi Ario Seto kini siap dikirimkan kembali ke Presiden RI untuk ditetapkan sebagai Kapolri definitif.***

Editor: Redaksi