Tragedi Tenggelamnya KM Virgo Transport 8: Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Resmi Tetapkan Nakhoda Arief Yunianto Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Ditpolair Korpolairud Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri resmi menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto (AY), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal yang tenggelam di perairan Masalembo, Laut Jawa, Minggu (13/9/2026). Langkah ini diumumkan Rabu (30/9/2026), bersamaan dengan penahanan yang telah dijalankan tersangka di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan.
Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Kukuh Prabowo.
“Saat ini kita sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan telah dilakukan penahanan,” tegas Kukuh kepada awak media.
Penanganan perkara sebelumnya dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan ke Direktorat Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri agar penyidikan berjalan lebih menyeluruh. Arief Yunianto kini dijerat dugaan pelanggaran UU Pelayaran sekaligus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidikan belum berhenti pada sosok nakhoda. Tim penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak lain yang dinilai dapat dimintai pertanggungjawaban atas musibah yang menelan korban ini.
“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mencari pihak lain yang bertanggung jawab. Rincian lengkap konstruksi perkara akan dirilis setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai,” ungkap Kukuh.
Hingga kini, proses pengungkapan fakta di balik kecelakaan tersebut terus berjalan. Polri berkomitmen memastikan tidak ada kebenaran yang tertutup, serta pertanggungjawaban ditegakkan secara menyeluruh dan transparan atas tragedi yang mengguncang perairan Laut Jawa ini.***
Editor: Redaksi
